Mantan Hakim MA Sesalkan MK Hapus Kewenangan Urus Pilkada

jpnn.com - JAKARTA -- Mantan Hakim Agung, Laica Marzuki menyesalkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus kewenangannya terhadap penanganan sengketa pilkada.
"Saya termasuk yang tidak setuju dengan putusan itu. Keliru itu. Bagi saya (sengketa pilkada) tetap di MK," kata Laica di Gedung Jakarta Media Centre, Jakarta, Rabu (21/5).
Menurutnya, pemilihan seorang kepala daerah masuk ke dalam rezim pemilu. Yang artinya, mereka dipilih langsung oleh rakyat. Hal itu dianggap masuk dalam kewenangan MK.
"Tatkala pemilihan kepala daerah itu masuk ke rezim pemilu, maka itu masuk ke kewenangan MK atas dasar Pasal 24C ayat 1 UUD 1945," sambungnya.
Laica berpendapat kasus yang menjerat mantan Ketua MK Akil Mochtar tidak bisa dijadikan alasan MK untuk menghapus kewenangannya mengurus sengketa pilkada. "Ini menyangkut sistem peradilan. Kalau Akil Mochtar tukang nyolong kan lain ceritanya," tegas Laica.
Selasa lalu MK memangkas kewenangannya mengurus sengketa pilkada. Dalam amar putusannya menyatakan Pasal 236C Undang-Undang Nomor 12 tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) dan Pasal 29 ayat 1 huruf e UU Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman inkonstitusional karena bertentangan dengan UUD 1945.
Pasal 236C berbunyi mengenai penyerahan wewenang Mahkamah Agung menggelar sengketa pilkada ke MK. Dengan putusan itu, ke depan sengketa perkara pilkada atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) tidak akan lagi ditangani oleh MK.
Namun untuk menghindari adanya kevakuman serta ketidakpastian hukum pasca putusan tersebut, MK menyatakan bahwa pihaknya akan menyidangkan sengketa pilkada sampai ada revisi terhadap UU dari DPR dan pemerintah.
JAKARTA -- Mantan Hakim Agung, Laica Marzuki menyesalkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus kewenangannya terhadap penanganan sengketa
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?