Mantan Hakim MA Sesalkan MK Hapus Kewenangan Urus Pilkada
Rabu, 21 Mei 2014 – 19:18 WIB

Mantan Hakim MA Sesalkan MK Hapus Kewenangan Urus Pilkada
Adapun putusan tersebut tidak bulat. Dari 9 Hakim Konstitusi, 3 di antaranya menyatakan dissenting opinion atau berbeda pendapat. Mereka yang menyatakan tak sependapat adalah Anwar Usman, Ahmad Fadlil Sodiki, dan Arief Hidayat. (flo/jpnn)
JAKARTA -- Mantan Hakim Agung, Laica Marzuki menyesalkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus kewenangannya terhadap penanganan sengketa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Cak Imin Gelar Halalbihalal, Ma'ruf Amin & Sejumlah Menteri Hadir
- Pastikan Dana Haji Aman, Kepala BPKH: Kami Utamakan Transparansi dan Prinsip Syariah
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai