Mantan Hakim MA Sesalkan MK Hapus Kewenangan Urus Pilkada

Mantan Hakim MA Sesalkan MK Hapus Kewenangan Urus Pilkada
Mantan Hakim MA Sesalkan MK Hapus Kewenangan Urus Pilkada

Adapun putusan tersebut tidak bulat. Dari 9 Hakim Konstitusi, 3 di antaranya menyatakan dissenting opinion atau berbeda pendapat. Mereka yang menyatakan tak sependapat adalah Anwar Usman, Ahmad Fadlil Sodiki, dan Arief Hidayat. (flo/jpnn)


JAKARTA -- Mantan Hakim Agung, Laica Marzuki menyesalkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus kewenangannya terhadap penanganan sengketa


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News