Mantan Hakim MK Bakal Ungkap Kelakuan Andi Nurpati
Selasa, 31 Mei 2011 – 21:21 WIB
JAKARTA - Posisi mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang kini menjadi politisi Partai Demokrat, Andi Nurpati, semakin terjepit. Andi yang diduga melakukan pemalsuan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa antarcalon anggota DPR dari daerah pemilihan (dapil) I Sulawesi Selatan, dianggap layak diperiksa lantaran statusnya di sudah terlapor di kepolisian. Namin Tim Investigasi MK tak bisa memeriksa Andi Nurpati. "Terhadap Andi Nurpati, tim investigasi dan Mahkamah Konstitusi tidak memiliki kewenangan untuk memeriksanya karena dia pihak eksternal MK dan semestinya itu menjadi wewenang kepolisian," tegasnya.
Menurut mantan Ketua Tim Investigasi tentang kasus dugaan pemalsuan salinan Putusan MK, Abdul Mukhtie Fajar, mengaku siap dipanggil kepolisian guna memberikan keterangan kasus itu. “Saya siap dipanggil jika kepolisian membutuhkan keterangan mengenai pemalsuan surat putusan MK yang diduga melibatkan mantan anggota KPU, Andi Nurpati," ujar Mukhtie Fajar, saat dihubungi wartawan, Selasa (31/5).
Mantan hakim MK itu berjanji akan memberi kesaksian sebagaimana hasil temuan tim investigasi. Di internal MK, pegawai kesekjenan yang terlibat pemalsuan memang sudah diberhentikan.
Baca Juga:
JAKARTA - Posisi mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang kini menjadi politisi Partai Demokrat, Andi Nurpati, semakin terjepit. Andi yang
BERITA TERKAIT
- Diikuti 12.300 Pelari, Pertamina Eco RunFest 2024 Sukses Digelar
- WPC dan GPA Serukan kepada Pemerintah untuk Turut Mengakhiri Polusi Plastik
- Pemenang Kompetisi MTQ Internasional Raih Hadiah Uang Rp125 juta
- Potensi Besar Kentang Garut Binaan UPLAND untuk Dukung Swasembada Pangan
- IFAD Tinjau Program UPLAND di Garut Untuk Tingkatkan Produktivitas & Kesejahteraan Petani
- IDI Banjarnegara Ungkap Pengobatan yang Tepat untuk Penderita Diabetes Melitus