Mantan Hakim MK Beri Kesaksian di Sidang Bupati Buton
“Jadi tidak bisa hakim panel mengambil keputusan hanya memberikan rekomendasi saja, tapi juga menyajikan data-data yang kemudian dibahas dalam RPH. Nanti sembilan hakim memberikan suara untuk proses pengambilan keputusan,” jelasnya.
Lebih lanjut, dalam proses pengambilan keputusan, ketua Hakim Panel tidak mempunyai kewenangan dalam pengambilan keputusan. Tetapi, kewenangan ketua Hakim Panel hanyalah sebagai moderator dalam memimpin persidangan.
“Semua hakim memiliki suara yang sama baik ketua panel maupun anggota. Panel hanya menyerahkan rekomendasi sesuai fakta-fakta untuk diserahkan ke RPH. Jadi tidak ada yang dominan. Dalam pengambilan keputusan etiknya tidak boleh satu hakim mempengaruhi hakim yang lain dan itu tidak akan pernah terjadi,” tegasnya.
Maruarar juga menjawab pertanyaan dari penasehat hukum terkait dengan hasil putusan dalam persidangan Akil Mochtar beberapa tahun silam mengenai Pilkada Buton.
Dalam putusan tersebut, menyatakan bahwa Umar Samiun diduga memberikan sejumlah uang untuk membatalkan permohonan pemohon.
Padahal, dalam kenyataannya, posisi Umar Samiun di MK adalah sebagai pemohon.
“Tidak pernah ada dalam alur perkara seorang pemohon berubah menjadi termohon meskipun ada putusan sela. Kalau jadi seperti itu bisa kacau karena akan banyak nomor nantinya. Tetap tidak ada berubah. Posisi masing-masing pihak harus tetap, pemohon dan termohon. Dan putusan MK final dan tidak bisa dirubah. Mengikat dalam tiga hal, punya kekuatan bukti, mengikat dan eksekutorial,” tutupnya.
Usai persidangan, Umar menjelaskan bahwa fakta dalam persidangan sudah mulai menemui titik terang.
Sidang lanjutan kasus dugaan suap Bupati Buton nonaktif Samsu Umar Abdul Samiun terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar terus
- Gubernur Sultra Ali Mazi Ogah Lantik 3 Penjabat Bupati Ini, Ada Apa?
- KPK Bantah eks Bupati Buton Penyuap Akil Mochtar Bebas di Putusan MA
- Warga Sampuabalo Membakar 87 Rumah Penduduk Desa Gunung Jaya
- Rumah Mewah Akil Mochtar Tak Laku Dilelang KPK
- Eks Wako Palembang Meninggal Dunia Akibat Serangan Jantung
- Umar Bantah Suap Akil Mochtar