Mantan Hakim MK Beri Kesaksian di Sidang Bupati Buton
Rabu, 16 Agustus 2017 – 23:53 WIB
Terlebih mengenai posisi termohon dan pemohon dimana dalam amar putusan sidang Akil Mochtar terkait Pilkada Buton menyebutkan bahwa dia memberikan sejumlah uang merubah keputusan hakim MK.
“Tadi sudah jelas keterangan dari ahli bahwa posisi seseorang tidak akan berubah dari pemohon menjadi termohon. Didalam amar putusan menyebutkan bahwa saya memberikan sejumlah uang untuk menolak permohonan pemohon. Nah, sementara posisi saya adalah sebagai pemohon. Jadi bagaimana mungkin saya memberikan uang untuk menolak permohonan saya sendiri,” pungkasnya. (rmo/jpnn)
Sidang lanjutan kasus dugaan suap Bupati Buton nonaktif Samsu Umar Abdul Samiun terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar terus
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Gubernur Sultra Ali Mazi Ogah Lantik 3 Penjabat Bupati Ini, Ada Apa?
- KPK Bantah eks Bupati Buton Penyuap Akil Mochtar Bebas di Putusan MA
- Warga Sampuabalo Membakar 87 Rumah Penduduk Desa Gunung Jaya
- Rumah Mewah Akil Mochtar Tak Laku Dilelang KPK
- Eks Wako Palembang Meninggal Dunia Akibat Serangan Jantung
- Umar Bantah Suap Akil Mochtar