Mantan Hakim MK Ini Mengaku Pernah Terima Amplop
Jumat, 22 Mei 2015 – 17:18 WIB

Gedung Mahkamah Agung. Foto Dokumen JPNN.com
"Saya harus kembalikan dengan cara bermoral, yaitu memberikan ke panitera dan menyuruh panitera untuk mengembalikannya," imbuh Fadlil.
Seperti diketahui, KY melaksanakan seleksi CHA periode I tahun 2015 untuk memenuhi kebutuhan 8 slot jabatan hakim agung yang kosong di Mahkamah Agung.
Kedelapan jabatan hakim agung yang kosong itu, yakni 1 hakim agung Kamar Agama, 2 hakim agung Kamar Perdata, 2 hakim agung Kamar Tata Usaha Negara (TUN), 2 hakim agung Kamar Pidana, dan 1 hakim agung Kamar Militer. (flo/jpnn)
JPNN.com JAKARTA -- Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Achmad Fadlil Sumadi turut menjalani tes wawancara terbuka dalam tahap akhir seleksi calon
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin