Mantan Hakim MK: Pileg DPD Sumbar Tidak Sah dan Batal

Suhartoyo memberikan penjelasan, bahwa jika KPU mencermati putusan MK terhadap mereka yang sudah dikasih masa jeda lima tahun, maka tidak relevan lagi dikenakan pencabutan hak politik. Meskipun itu tidak diamarkan, tetapi itu ada dalam pertimbangan MK.
Suhartoyo juga menyinggung masalah sikap yang berbeda Ketua KPU dalam menanggapi putusan pengadilan.
“Itu ada putusan yang diperintah MK, yang bapak contohkan soal pimpinan partai tadi. Ini ada putusan yang sudah inkrah kok malah dibedakan? Kalau itu dihadap-hadapkan apakah sama-sama mematuhi putusan badan peradilan atau bukan kan? Kok tindak lanjutnya berbeda,” ujar Suhartoyo.
Koordinator tim kuasa Irman Gusman, Ahmad Waluya menyebut pihaknya optimistis perkara tersebut terkabul.
"Saya sangat optimistis, perkara tersebut kabul. Karena, syarat jeda lima tahun itu terbukti tidak berlaku untuk diri Pak Irman,” kata Waluya. (*/jpnn)
Mantan Hakim MK menyampaikan hal itu saat menjadi saksi persidangan perkara yang dimohonkan oleh Irman Gusman.
Redaktur & Reporter : Mufthia Ridwan
- Rahmat Saleh Dorong KPU Jamin Pilkada Puncak Jaya tak Lagi Membawa Maut
- Paslon dari Barito Utara Ini Disorot, KPU dan Bawaslu Diminta Bergerak
- Sampaikan Laporan saat Rapur, Komisi II Punya 10 Catatan soal Evaluasi Pimpinan DKPP
- Banyak Gugatan Hasil Pilkada 2024, Legislator PDIP Kritik Kerja KPU
- Bupati Tasikmalaya Terpilih Ade Didiskualifikasi MK, KPU Jabar Beralasan Begini
- Putusan MK Perintahkan PSU di Boven Digoel, KPU Merasa Sudah Sesuai Aturan