Mantan Hakim MK Sebut Putusan Syarat Capres-Cawapres Tidak Punya Dasar yang Kuat

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi I Dewa Gede Palguna merespons putusan MK soal gugatan batas usia capres-cawapres yang belakangan menjadi sorotan.
“Persoalan batas umur itu seharusnya menjadi legal policy undang-undang dan Mahkamah Konstitusi tidak masuk ke sana,” kata Palguna dikutip dalam Seminar Eksaminasi Publik Putusan Mahkamah Konstisusi melalui kanal YouTube Pusat Kajian Konstitusi, Demokrasi dan HAM, Jumat (27/10).
Menurutnya, soal berapa batas usia yang akan ditetapkan bagi capres dan cawapres merupakan ranah pembentukan undang-undang.
“Tidak ada dasar yang mengatakan bahwa penetapan umur pada seseorang menduduki jabatan tertentu, baik jabatan politik maupun non politik itu urusan konstitusional, jadi tidak ada dasarnya,” kata Palguna.
Selanjutnya, terkait permohonan batas usia capres dan cawapres, Palguna mengungkapkan bahwa hak permohonan tersebut sifatnya harus spesifik.
“Hak itu secara faktual dirugikan atau secara penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi, kemudian ada hubungan kausalitas antar keduanya dan apabila permohonan itu dikabulkan, maka kerugian itu tidak akan terjadi,” ujar Palguna.
Atas dasar tersebut, menurut dia, MK baru menerima atau menolak standing yang diajukan oleh pemohon.
“Nah, ini yang tidak terlihat dalam putusan tersebut,” kata Palguna.
Salah satu mantan hakim Mahkamah Konstitusi menilai putusan MK soal syarat capres-cawapres tidak punya dasar kuat.
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol
- PT Timah Gugat UU Tipikor Terkait Vonis Ganti Rugi, Pakar Hukum: Kontraproduktif
- Eddy Soeparno Respons soal Gugatan Ketum Parpol ke MK, Ini Ranah Internal
- LPP SURAK Siap Mengawal Keputusan MK Terkait PSU di 24 Daerah
- ILDES Siap Gugat UU Kementerian ke MK Soal 5 Wamen Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN