Mantan Hakim MK Sebut Putusan Syarat Capres-Cawapres Tidak Punya Dasar yang Kuat
jpnn.com, JAKARTA - Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi I Dewa Gede Palguna merespons putusan MK soal gugatan batas usia capres-cawapres yang belakangan menjadi sorotan.
“Persoalan batas umur itu seharusnya menjadi legal policy undang-undang dan Mahkamah Konstitusi tidak masuk ke sana,” kata Palguna dikutip dalam Seminar Eksaminasi Publik Putusan Mahkamah Konstisusi melalui kanal YouTube Pusat Kajian Konstitusi, Demokrasi dan HAM, Jumat (27/10).
Menurutnya, soal berapa batas usia yang akan ditetapkan bagi capres dan cawapres merupakan ranah pembentukan undang-undang.
“Tidak ada dasar yang mengatakan bahwa penetapan umur pada seseorang menduduki jabatan tertentu, baik jabatan politik maupun non politik itu urusan konstitusional, jadi tidak ada dasarnya,” kata Palguna.
Selanjutnya, terkait permohonan batas usia capres dan cawapres, Palguna mengungkapkan bahwa hak permohonan tersebut sifatnya harus spesifik.
“Hak itu secara faktual dirugikan atau secara penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi, kemudian ada hubungan kausalitas antar keduanya dan apabila permohonan itu dikabulkan, maka kerugian itu tidak akan terjadi,” ujar Palguna.
Atas dasar tersebut, menurut dia, MK baru menerima atau menolak standing yang diajukan oleh pemohon.
“Nah, ini yang tidak terlihat dalam putusan tersebut,” kata Palguna.
Salah satu mantan hakim Mahkamah Konstitusi menilai putusan MK soal syarat capres-cawapres tidak punya dasar kuat.
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- Putusan MK: Pejabat Daerah dan Anggota TNI/Polri Tak Netral Bisa Dipidana
- Ingin Arah Baru Pemberantasan Korupsi, Pakar Uji Materi 2 Pasal UU Tipikor ke MK
- Hasto Akan Raih Gelar Doktor Lagi, Disertasinya soal Ketahanan PDIP Pascaputusan MK Untungkan Gibran bin Jokowi
- Putusan MK Menyinggung Nasib Honorer Tercecer dalam Pengangkatan PPPK
- Disidang eks Hakim MK Lewat Mahkamah Partai PDIP, Tia Rahmania Terbukti Mengalihkan Suara Partai