Mantan Hakim Ngotot Bandar Narkoba Dihukum Mati

jpnn.com - JAKARTA- Mantan hakim Asep Iwan Iriawan mengatakan, hukuman mati terhadap bandar-bandar narkoba baik yang lokal maupun internasional tetap harus ditegakkan. "Dengan hukuman mati saja banyak (peredaran narkoba), apalagi tidak (dihukum mati)," papar Asep di Jakarta, Sabtu (16/5).
Menurut Asep, narkoba merupakan tindak pidana yang diatur hukum positif di Indonesia. Karena itu, dia meminta penegak hukum memahaminya dengan benar. Jangan sampai korban dan pengguna disalahgunakan untuk membebaskan bandar narkoba.
"Sekali hukuman mati itu adalah harga mati," tegas Asep. Dia mengingatkan, tekanan asing tak boleh memengaruhi sikap pemerintah Indonesia.
Di sisi lain, Presiden Joko Widodo bakal segera mengeluarkan Peraturan Presiden terkait kewajiban merehabilitasi pecandu narkoba. Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Jenderal Anang Iskandar mengatakan, Jokowi dalam sidang kabinet memerintahkan peserta agar setiap lembaga menyamakan aturan terhadap pemakai narkoba.
Setiap lembaga wajib melindungi dan mengayomi. Salah satunya dengan memberikan rehabilitasi bagi para pecandu narkoba. "Memenjarakan pengguna narkoba tidak akan menyelesaikan masalah," tegas Anang. (boy/jpnn)
JAKARTA- Mantan hakim Asep Iwan Iriawan mengatakan, hukuman mati terhadap bandar-bandar narkoba baik yang lokal maupun internasional tetap harus
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Libur Paskah, Polisi Siapkan Skema Lalu Lintas Urai Kemacetan di Jalur Puncak & Lembang
- Pakar Hukum UI Nilai KPK Terkesan Targetkan untuk Menjerat La Nyalla
- Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Dukung Industrialisasi Pedesaan Sebagai Model Nasional
- Nono Sampono: PIK 2 Terbuka untuk Semua Agama, Ini Wajah Toleransi Indonesia
- Ketua Umum Yayasan Sanggar Sinar Suci: Penyambutan Thudong adalah Simbol Persatuan Umat
- Aturan Blending BBM Jelas dan Legal, Penyidikan Harus Transparan