Mantan Irjen Kemdiknas Disangka Korupsi Uang Dinas
Senin, 11 Juli 2011 – 23:03 WIB
JAKARTA - Proses penyelidikan dugaan korupsi di Kementrian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mulai menunjukkan titik terang. KPK telah menetapkan mantan Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendiknas, M. Sofyan sebagai tersangka korupsi. Oleh KPK, M Sofyan disangka menyalahgunakan kewenangan dan memperkaya diri ataupun pihak lain. Ada pun pasal yang disangkakan adalah pasal 2 dan/atau pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 2009 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Juru bicara KPK, Johan Budi, mengungkapkan bahwa KPK telah mengantongi setidaknya dua alat bukti untuk menjerat M Sofyan. "Penyelidikannya kita naikkan ke penyidikan, dan kita tetapkan MS (M Sofyan) sebagai tersangka," ujar Johan di KPK, Senin (11/7) sore.
Baca Juga:
Mantan wartawan itu menjelaskan, kasus korupsi di Kemendiknas yang ditangani KPK itu terjadi pada tahun 2009 tatkala M Sofyan masih menjadi Irjen. Kasus korupsi yang ditangani antara lain penggunaan biaya dinas yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, serta proyek pengadaan barang dan jasa. "Perkiraan kerugiannya mencapai Rp 13 miliar," sebut Johan.
Baca Juga:
JAKARTA - Proses penyelidikan dugaan korupsi di Kementrian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mulai menunjukkan
BERITA TERKAIT
- Mbak Rerie: Pembangunan Kebudayaan Bukan Langkah yang Mudah, Butuh Dukungan Semua Pihak
- Saleh Ingatkan Pemerintah Waspada soal Defisit BPJS Kesehatan
- Gegara Dilarang Pakai Narkoba, RR Tega Aniaya Istri Hingga Tewas
- Mengisi Kuliah Umum di Politeknik PU, AHY Bicara Program Makan Bergizi Gratis
- Tidak Elok KPK Mencari Kesalahan, Apalagi Merangkai Cerita Demi Menarget Orang
- Penyidik Temukan Ratusan Amplop di Rumah Istri Muda Kadisnakertrans Sumsel, Jumlahnya Capai Sebegini