Mantan Irjen Kemdiknas Disangka Korupsi Uang Dinas
Senin, 11 Juli 2011 – 23:03 WIB

Mantan Irjen Kemdiknas Disangka Korupsi Uang Dinas
JAKARTA - Proses penyelidikan dugaan korupsi di Kementrian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mulai menunjukkan titik terang. KPK telah menetapkan mantan Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendiknas, M. Sofyan sebagai tersangka korupsi. Oleh KPK, M Sofyan disangka menyalahgunakan kewenangan dan memperkaya diri ataupun pihak lain. Ada pun pasal yang disangkakan adalah pasal 2 dan/atau pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 2009 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Juru bicara KPK, Johan Budi, mengungkapkan bahwa KPK telah mengantongi setidaknya dua alat bukti untuk menjerat M Sofyan. "Penyelidikannya kita naikkan ke penyidikan, dan kita tetapkan MS (M Sofyan) sebagai tersangka," ujar Johan di KPK, Senin (11/7) sore.
Baca Juga:
Mantan wartawan itu menjelaskan, kasus korupsi di Kemendiknas yang ditangani KPK itu terjadi pada tahun 2009 tatkala M Sofyan masih menjadi Irjen. Kasus korupsi yang ditangani antara lain penggunaan biaya dinas yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, serta proyek pengadaan barang dan jasa. "Perkiraan kerugiannya mencapai Rp 13 miliar," sebut Johan.
Baca Juga:
JAKARTA - Proses penyelidikan dugaan korupsi di Kementrian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mulai menunjukkan
BERITA TERKAIT
- AMDK di Bawah Seliter Bernilai Ekonomi & Mudah Didaur Ulang
- Momen Hari Kartini, Andini Anissa Jadi Perempuan Pertama Peraih Gelar Kubestronaut
- Kiprah Kartini Hulu Migas Membangun Ketahanan Energi untuk Negeri
- Bantu Nelayan, HNSI Dorong Pemerintah Pakai Teknologi Alternatif
- KSPSI Dorong Indonesia Meratifikasi Konvensi ILO 188 untuk Perlindungan Awak Kapal Perikanan
- Dendi Budiman: Miskinkan Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar