Mantan Istri Andika Kangen Band Ditangkap saat Bersama Pria Inisial RP

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Istri Andika Kangen Band, Chairunnisa alias Caca, ditangkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung.
Caca ditangkap di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Jalan Haji Toyib, Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung, Senin (8/2).
Kasubdit III Direktorat Narkoba Polda Lampung Kompol Alsyahendra mengatakan, penangkapan itu dilakukan usai pihaknya menerima banyak laporan soal transaksi narkoba di rumah kontrakan tersebut.
Berangkat dari laporan masyarakat itu, polisi berhasil menangkap Caca dan seorang pria berinisial RP.
"Di situ kami mendapatkan dan menemukan kontrakan yang di dalamnya dihuni oleh inisial RP, kemudian ada satu orang wanita juga berinisial C," ujar Alsyahendra saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (10/2).
Selanjutnya, polisi melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti, berupa 9 paket narkotika jenis sabu-sabu, seperangkat alat hisap atau bong, tiga bundel plastik klip, dan satu timbangan digital.
Alsyahendra menjelaskan, semua barang bukti itu merupakan milik RP. Meski begitu, hasil tes urine menunjukkan bahwa RP dan Caca positif mengonsumsi narkoba.
"Keduanya positif (metamfetamine)," terangnya.
Mantan Istri Andika Kangen Band, Chairunnisa alias Caca, ditangkap polisi saat berada di sebuah rumah bersama pria inisial RP.
- Dipimpin Kompol CP, 9 Polisi Polda Kepri Peras Pengguna Narkoba
- Polda Riau Tangkap Bandar Narkoba, Amankan 14 Kg Sabu-sabu dan 6.800 Butir Ekstasi
- Ketua Bawaslu Bandung Barat yang Ditangkap saat Pesta Narkoba Belum Dicopot
- Polda Jateng Memusnahkan 26 Kg Sabu-Sabu & 10.300 Ekstasi Senilai Rp 31,15 M
- Ketua Bawaslu Bandung Barat Mengaku Sudah Dua Kali Konsumsi Narkoba
- Hadiri Pemusnahan 16 Kg Narkotika di BNNP Kalbar, Ini Kata Kakanwil Bea Cukai Kalbagbar