Mantan Istri Kawin Lagi, Sugianto Aniaya Anak Kandung

Mantan Istri Kawin Lagi, Sugianto Aniaya Anak Kandung
Ilustrasi Foto: pixabay

Bahkan, Gondes sempat mengamuk dengan mengoubrak-abrik warung tetangganya.

"Namun, untuk sementara pelaku kami proses karena membawa senjata tajam. Dia dikenai Pasal 2 Undang-undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang Tindak Pidana Menyimpan, Memiliki dan Menguasai Senjata Tajam Penikaman, dengan ancaman sepuluh tahun," jelas Hendry, Selasa (22/8).

Sementara itu, Sugianto mengaku khilaf atas perbuatan nekatnya itu.

Dia mengaku sakit hati dan kecewa dengan ibu kandung korban atau mantan istrinya karena menikah lagi dengan orang lain. (ala/ang)


Sugianto alias Gondes tega menganiaya anak kandungya, NP (15), beberapa waktu lalu.


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News