Mantan Istri Kawin Lagi, Sugianto Aniaya Anak Kandung
Rabu, 23 Agustus 2017 – 22:04 WIB
Bahkan, Gondes sempat mengamuk dengan mengoubrak-abrik warung tetangganya.
"Namun, untuk sementara pelaku kami proses karena membawa senjata tajam. Dia dikenai Pasal 2 Undang-undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang Tindak Pidana Menyimpan, Memiliki dan Menguasai Senjata Tajam Penikaman, dengan ancaman sepuluh tahun," jelas Hendry, Selasa (22/8).
Sementara itu, Sugianto mengaku khilaf atas perbuatan nekatnya itu.
Dia mengaku sakit hati dan kecewa dengan ibu kandung korban atau mantan istrinya karena menikah lagi dengan orang lain. (ala/ang)
Sugianto alias Gondes tega menganiaya anak kandungya, NP (15), beberapa waktu lalu.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Seorang Ibu Kaget Saat Terbangun, Sang Suami Sedang Mencekik Anaknya
- Motif Ayah Aniaya Anak Kandung Secara Keji, Sontoloyo
- Viral Ayah Aniaya Anak Kandung di Sukabumi, Aksi Pelaku Sangat Keji
- Tanpa Belas Kasih, Ayah Aniaya Anak Kandung Masih 8 Tahun
- Bocah Dianiaya Ayah Kandung, Sang Ibu ke Mana?
- Biadab, Ayah Aniaya Anak Kandung Usia 2 Tahun