Mantan Istri Pacaran, Ambil Parang, Cras! Tangan Cowok Putus
Selasa, 19 Juli 2016 – 14:26 WIB
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, dua beradik ini mendekam di tahanan Mapolres Sarolangun untuk pengusutan kasus lebih lanjut. Dan akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman lima tahun penjara. (muz/ira/sam/jpnn)
SAROLANGUN –Endang Fitra Kencana dan Kiki Faren, warga Desa Kute Jaye, Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun, Jambi, tega mengeroyok dan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerasan Penonton DWP, Polri Harus Periksa Pimpinan 18 Oknum Polisi
- Kronologi Pemicu Perselisihan Ojol vs Opang di Cibiru Hilir Bandung
- Selundupkan Narkoba dalam Hijab ke Lapas Tulungagung, MM Ketahuan Petugas
- Tim Penasihat Hukum Harvey Moeis Minta Hakim Bijaksana Ambil Keputusan
- Pria Pembacok Tetangga di Nagan Raya Ditangkap, Begini Kejadiannya
- Pelaku Utama Laboratorium Narkotika Rahasia di Bali Asal Ukraina