Mantan Istri Pacaran, Ambil Parang, Cras! Tangan Cowok Putus
Selasa, 19 Juli 2016 – 14:26 WIB

Kedua pelaku sudah ditahan. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, dua beradik ini mendekam di tahanan Mapolres Sarolangun untuk pengusutan kasus lebih lanjut. Dan akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman lima tahun penjara. (muz/ira/sam/jpnn)
SAROLANGUN –Endang Fitra Kencana dan Kiki Faren, warga Desa Kute Jaye, Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun, Jambi, tega mengeroyok dan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Seusai Bunuh Kekasihnya, Pria di Serang Mutilasi Korban, Motif Terungkap
- Usut Dugaan Pelecehan Oknum Dokter di Malang, Polisi Kumpulkan Alat Bukti
- Pria Tak Dikenal Nekat Ancam Warga dengan Panah di Kelapa Gading
- Karyawan Dealer Motor di Bandung Dirampok, Rp 20 Juta Digasak Pelaku
- Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tulungagung Bikin Naik Pitam
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka