Mantan Itjen Kemendikbud Didakwa Rugikan Negara Rp 36,4 Miliar

Mantan Itjen Kemendikbud Didakwa Rugikan Negara Rp 36,4 Miliar
Terdakwa mantan Irjen Kemendiknas M Sofyan mendengarkan dakwaan penuntut umum pada sidang dugaan korupsi anggaran di Kemendiknas tahun 2009, di Pengadilan Tipikor, Jln. Rasuna Sahid, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (20/6). Ricardo JPNN
Dakwaan subsider, Sofyan dijerat pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasal 64 KUHPidana. (boy/jpnn)

JAKARTA -- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menggelar persidangan kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran di Kementerian Pendidikan Nasional


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News