Mantan Itjen Kemendikbud Didakwa Rugikan Negara Rp 36,4 Miliar
Kamis, 20 Juni 2013 – 16:39 WIB
Dakwaan subsider, Sofyan dijerat pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasal 64 KUHPidana. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menggelar persidangan kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran di Kementerian Pendidikan Nasional
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Baju Seragam SD dan Sapu Ijuk Dikembalikan
- Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan
- Ketua MK Prediksi Ratusan Kandidat Bakal Mengajukan Sengketa Pilkada
- Truk Bawa Pendukung Paslon Bupati Tolikara Terbalik, 5 Orang Tewas, Lainnya Luka-Luka
- Terbukti Korupsi Proyek Kereta Api, 2 Mantan Kepala Balai KA Ini Divonis Penjara Sebegini
- DPM Beri Beasiswa Pelajar Berprestasi Kuliah ke China