Mantan JAM Intel Kejagung Jan Maringka Angkat Bicara Terkait Polemik UU TNI

Mantan JAM Intel Kejagung Jan Maringka Angkat Bicara Terkait Polemik UU TNI
Mantan JAM Intel Kejagung Jan Maringka dalam acara peuncuran perdana Podcast YouTube Jangan Menyerah (JM) di Jakarta, Sabtu (29/3/2025). Foto: Dokumentasi pribadi

"Nah, orang sering lupa dalam KPK itu, jaksanya adalah Jaksa dari Kejaksaan Agung. Sehingga seolah-olah terpisah ada jaksa Kejaksaan Agung dan ada jaksa KPK, tapi isinya mereka adalah Jaksa yang sama sama," ujar Ketua Umum Presidium Persatuan Nusantara Indonesia (PNI).

Menurut Jan Maringka, hal Ini harus diluruskan dalam konteks kedepan, dimana kita melihat ini momennya ada RUU perubahan hukum acara pidana kita.

"Inilah pintu masuk dalam rangka meluruskan pembentukan konsep hukum acara pidana. Jadi kita tidak boleh lagi bercerita penyelidikan untuk penyidikan, tapi berbicara satu kesatuan integrated criminal justice system," terang Jan Maringka.

Sementara itu, Dosen Trisakti Dr. Azmi Syaputra, SH, MH, yang juga Sekjen Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi (Mahupiki) menilai menarik apa yang disampaikan Jan Maringka.

Kalau kita melihat ada peradilan koneksitas yang sebelumnya sudah diatur dalam Pasal 89 sampai Pasal 94 dam Kitab Undang-Undang Acara Pidana (KUAP), Undang-Undang No. 8 Tahun 1981.

“Kalau kita rujuk nanti kedalam, katakanlah dalam Rancangan KUAP, hari ini kan diatur di dalam Pasal 161-165. Ini akan menjadi pertanyaan kalau memang mau diatur, kejaksaan malah lebih ada dan lebih detail sebelum UU No 8 Tahun 1981,” ungkap Azmi sapaan akrabnya.

Bahkan,mkata Azmi di Undang-Undang, Nomenklatur ini langsung ada disebutkan kepada Jaksa Agung dalam wujud Jaksa Agung Muda Pidana Militer, melalui Jaksa Tinggi Bidang Pidana Militer dan terus ada oditur jenderal TNI didalamnya.

Selain itu juga diatur kalau ada perbedaan antara Jaksa Agung Pidana Militer dengan Oditur jenderal TNI.

Mantan Jaksa Agung Muda Intelijen 2017-2020 angkat bicara terkait polemik hadirnya UU TNI yang baru disahkan DPR RI dari sisi ilmu hukum.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News