Mantan JAM Intel Kejagung Jan Maringka Angkat Bicara Terkait Polemik UU TNI

“Saat ini jaman sudah berubah dan terbuka, tapi karena peradilannya ada peradilan militer TNI nanti akan berbeda lagi dan tidak tersentuh. Dimana peradilannya dilakukan secara tertutup," pungkasnya.
Sementara itu, Jan Maringka menambahkan, Kalau dirinya justru melihat ada penegasan dalam UU TNI, jika dilihat pada 6 fungsi TNI. Yaitu di jabatan BNPB, BNPT, Bakamla, KKP, Peradilan Hukum Militer dan lainnya. Semuanya sudah jelaskan pokok dan fungsinya masing-masing.
Jabatan-jabatan ini sudah banyak dijabat dari kalangan TNI, ada BNPB dalam bidang bencana yang diisi Angkatan Darat, BNPT dalam bidang terorisme yang diisi Angkatan Darat. Kemudian ada Bakamla/KKP yang diisi oleh Angkatan Laut untuk kelautan dan perikanan.
"Di luar jabatan-jabatan tersebut maka UU TNI tegas mengatur pensiun mereka,” ujar Jan Maringka yang menjadi host acara Podcast YouTube Jangan Menyerah (JM).(fri/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Mantan Jaksa Agung Muda Intelijen 2017-2020 angkat bicara terkait polemik hadirnya UU TNI yang baru disahkan DPR RI dari sisi ilmu hukum.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
- 5 Berita Terpopuler: Sudah Saatnya Pengangkatan R2 & RE jadi PPPK Paruh Waktu, tetapi Ada yang Bikin Kecewa
- Muncul Gerakan Kontra UU TNI, Nama Presiden Prabowo Disorot Warganet
- Ada Pihak Ingin Presiden Prabowo Dihabisi Setelah UU TNI Direvisi
- 1.824 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Demo di DPR Hari Ini
- Praktisi Intelijen Sebut Masyarakat Tidak Perlu Khawatir Soal UU TNI
- Pengamat: Pengesahan RUU TNI Jadi Warning Bahaya Deligitimasi Kekuasaan Pemerintahan Prabowo