Mantan JAM Pidsus Bantah Wakil Jaksa Agung

Soal Perkara Dugaan Korupsi Sisminbakum

Mantan JAM Pidsus Bantah Wakil Jaksa Agung
Mantan JAM Pidsus Bantah Wakil Jaksa Agung
JAKARTA- Mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Muhammad Amari memastikan bahwa berkas perkara korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) dengan tersangka mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra dan pengusaha Hartono Tanoe Sudibjo sudah dinyatakan lengkap atau P-21 sejak lama.

"Sudah P-21 sejak saya masih jadi JAM Pidsus," tegas Amari saat bertemu wartawan di gedung utama Kejaksaan Agung, Kamis (11/8).

Sehari sebelumnya, Wakil Jaksa Agung Darmono mengatakan bahwa pihaknya belum pernah menyatakan lengkah berkas Sismibakum. Pernyataan Darmono ini membingungkan sebab sebelumnya dia selalu menyebutkan berkas Sismibakum sudah memasuki tahap prapenuntutan atau tengah dibuat surat dakwaannya.

Sementara saat disinggung soal permintaan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang memasukannya sebagai saksi dalam sidang praperadilan kasus Sisiminbakum yang kini tengah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Amari mengaku belum tahu. "Belum tahu, tapi pasti ada aturannya," katanya cepat.

JAKARTA- Mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Muhammad Amari memastikan bahwa berkas perkara korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News