Mantan JAM Pidsus Bantah Wakil Jaksa Agung
Soal Perkara Dugaan Korupsi Sisminbakum
Kamis, 11 Agustus 2011 – 20:46 WIB
JAKARTA- Mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Muhammad Amari memastikan bahwa berkas perkara korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) dengan tersangka mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra dan pengusaha Hartono Tanoe Sudibjo sudah dinyatakan lengkap atau P-21 sejak lama.
"Sudah P-21 sejak saya masih jadi JAM Pidsus," tegas Amari saat bertemu wartawan di gedung utama Kejaksaan Agung, Kamis (11/8).
Baca Juga:
Sehari sebelumnya, Wakil Jaksa Agung Darmono mengatakan bahwa pihaknya belum pernah menyatakan lengkah berkas Sismibakum. Pernyataan Darmono ini membingungkan sebab sebelumnya dia selalu menyebutkan berkas Sismibakum sudah memasuki tahap prapenuntutan atau tengah dibuat surat dakwaannya.
Sementara saat disinggung soal permintaan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang memasukannya sebagai saksi dalam sidang praperadilan kasus Sisiminbakum yang kini tengah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Amari mengaku belum tahu. "Belum tahu, tapi pasti ada aturannya," katanya cepat.
JAKARTA- Mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Muhammad Amari memastikan bahwa berkas perkara korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum
BERITA TERKAIT
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Binus University Buka Kampus Baru di Medan, Menyediakan Prodi-Prodi Unggulan
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra
- Endoskopi Spinal, Solusi Minimal Invasif untuk Masalah Tulang Belakang
- Tanam Mangrove di PIK & Kedonganan, B. Braun Indonesia Rogoh Kocek Ratusan Juta Rupiah
- Usut Kasus Korupsi Pencairan Kredit, KPK Periksa Komut BPR Jepara Artha