Mantan Jubir era Gus Dur Sindir Pak JK
jpnn.com - JAKARTA - Adhie Massardi, mantan Jubir presiden era pemerintahan Gus Dur angkat bicara mengenai sentilan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang dialamatkan kepada Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Sumber Daya Rizal Ramli.
Sentilan tersebut tentang nomenklatur, perubahan nama Kementerian Koordinasi Bidang Kemaritiman di website resmi kementerian.
“Meskipun perubahan nama itu mengarah ke perbaikan istilah, tapi nama situs resmi instansi pemerintah memang harus sesuai dengan nomenklaturnya,” ujar Adhie saat ditemui di kawasan Thamrin, Jakarta, Senin (7/3).
Menurutnya, akan lebih indah dan terkesan menjadi negarawan senior bila JK tidak hanya menyentil, namun juga memberi keteladanan bagi para juniornya di pemerintahan.
"Bagaimana seharusnya menaati nomenklatur, tupoksi (tugas pokok dan fungsi), undang-undang dan tentu saja, yang paling mendasar adalah mematuhi konstitusi,” seru Adhie.
Koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB) ini menambahkan, setelah menyentil nomenklatur kepada Rizal Ramli. Dia menyarankan agar JK melaksanakan tupoksi kewapresannya menurut konstitusi. Dibanding membuat kegaduhan.
Sebab dari pengamatannya, Rizal hanya meluruskan nama belaka. Sedangkan tupoksinya tetap mengacu kepada Peraturan Presiden No 10/2015, tentang Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, yang cakupan wilayah kerjanya diatur pada Pasal 4.
"Pertanyaannya, mana lebih berbahaya bagi negara? Meluruskan nama dengan tetap menjalankan tupoksinya? Atau bertindak jauh melampoi tupoksi yang membuat pemerintahan menjadi seperti dikemudikan oleh dua nakhoda," sindir Adhie. (chi/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Mensos Temukan 1 Keluarga Penyandang Disabilitas di Surabaya Tak Terima PKH
- Pj Gubernur PBD Ingatkan ASN Agar Tidak Bermental Seperti Bos yang Minta Dilayani
- Sampaikan Orasi Ilmiah di Untirta, Mendes PDT Minta Sarjana Balik ke Desa
- Prabowo Tegaskan Indonesia Mendukung Perdagangan Terbuka dan Adil
- Mentras Iftitah Bersilaturahmi ke Eks Mentrans AM Hendropriyono
- Ini Upaya Propan Raya dan LPJK dalam Perlindungan Gedung dari Kebakaran