Mantan Jurnalis TV Jualan Senpi
Jumat, 11 Maret 2011 – 03:05 WIB
MANTAN wartawan salah satu TV swasta bersama seorang pecatan TNI AD dibekuk aparat Polsek Cipondoh lantaran menjual senjata api (senpi) rakitan. Kedua tersangka adalah Ahmad Sofiyan, 31, warga Kebon Kopi RT 01/04, Kelurahan Pondok Betung, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangsel dan Ahmad bin Saputra, 30, warga Sumur Pacing, Karawaci, Kota Tangerang. Tavip menduga kedua tersangka terkait jaringan pengedar senpi rakitan. Keduanya mengaku sebagai anggota Persatuan Menembak dan Berburu Indonesia (Perbakin) untuk mendapat senpi itu di daerah Jawa Barat untuk selanjutnya dijual di Jakarta. ”Ini yang sedang kami kembangkan. Kemungkinan ada jaringan yang membantu mereka,” cetusnya.
Dari tangan kedua tersangka polisi menyita barang bukti berupa 5 pucuk senjata api berbagai jenis beserta ratusan puluru pistol jenis revolver 38, kaliber 9 milimeter.
Baca Juga:
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Tavip Yulianto menyatakan kedua tersangka ditangkap lantaran menjual senpi rakitan jenis pistol dan laras panjang secara illegal. Satu pucuk senjata api dijual antara Rp 3 juta-Rp 5 juta. ”Senpi itu dijual berdasarkan pesanan. Selama ini mereka sudah menjual 3 senpi rakitan,” terangnya kemarin.
Baca Juga:
MANTAN wartawan salah satu TV swasta bersama seorang pecatan TNI AD dibekuk aparat Polsek Cipondoh lantaran menjual senjata api (senpi) rakitan.
BERITA TERKAIT
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 52,1 Miliar di Tangerang
- Tim Rimau Polsek Tanjung Batu Tangkap Pencuri Kabel Underground
- Pelaku Curanmor yang Menembak Satpam dan Polisi Akhirnya Didor, Tewas