Mantan Jurnalis TV Jualan Senpi

Mantan Jurnalis TV Jualan Senpi
Mantan Jurnalis TV Jualan Senpi
Sementara itu, Kapolsek Cipondoh, Kompol Arlon Sitinjak menyatakan terungkap kasus itu berawal informasi masyarakat yang menyebutkan Ahmad Sofiyan, mantan wartawan salah satu TV swasta kerap membawa senjata api. Dengan menyebutkan ciri-cirinya, petugas lantas melakukan investigasi di depan Apartemen CBD Serpong (Setos) Jalan MH Thamrin, Kota Tangerang.

Lokasi itu merupakan tempat nongkrong Ahmad Sofiyan. Setelah melihat tersangka melintas, polisi langsung menyergapnya. ”Dari jok motor Mio dengan nomor polisi B 7362 STU kami menemukan satu pucuk senpi merk Browning Hi power Autometic caliber 9 mm dan 4 butir peluru,” terangnya kepada INDOPOS (Group JPNN), Kamis (10/3)

Dari hasil pengembangan, diketahui Ahmad Sofiyan bekerja sama dengan Ahmad  bin Saputra dalam mengedarkan senpi. Petugas langsung menangkap Ahmad di rumahnya di kawasan Sumur Pacing, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, tanpa perlawanan.

”Di rumah pecatan anggota TNI itu kami dapatkan 1 pucuk senpi jenis Revolver Cal 22 dan 3 pucuk senpi laras panjang merk Muser, Hunting Master dan Rapid, serta 30 butir peluru,” tegasnya. Perbuatan kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api Tanpa izin dengan ancaman lebih dari 5 tahun penjara. (gin)

MANTAN wartawan salah satu TV swasta bersama seorang pecatan TNI AD dibekuk aparat Polsek Cipondoh lantaran menjual senjata api (senpi) rakitan.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News