Mantan Juru Panggil MK Ditangkap Polisi
Jumat, 01 Juli 2011 – 16:11 WIB
JAKARTA - Mantan juru panggil Mahkamah Konstitusi (MK), Mashuri Hasan akhirnya ditangkap Mabes Polri. Mashuri yang juga calon hakim di Pengadilan Negeri Jayapura ini dibekuk di Bandung Jawa Barat setelah sebelumnya ditetapkan tersangka dalam kasus pemalsuan surat MK yang menyeret mantan Komisioner KPU Andi Nurpati dan mantan Hakim Konstitusi, M Arsyad Sanusi.
"MH ditangkap di Bandung dini hari tadi dan sementara dilakukan peemriksaan," kata Kabagpenum Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar kepada wartawan di Jakarta, Jumat (1/7).
Baca Juga:
Penetapan tersangka Mashuri oleh penyidik Mabes Polri karena dianggap punya peranan penting dalam pemalsuan surat MK yang dikirim ke KPU. "Peran itu akan didalami penyidik," katanya.
Seperti diberitakan, kasus pemalsuan dokumen putusan MK telah dilaporkan MK ke polisi, pada 12 Februari 2010 lalu. Kasus tersebut diawali saat terjadi sengketa calon anggota legislatif terpilih untuk DPR di dapil Sulsel I. Pasca putusan, KPU mengirim surat ke MK untuk menanyakan lebih lanjut siapa calon yang berhak atas kursi DPR, Dewi Yasin Limpo (Hanura) atau Mestariyani Habie (Gerindra).
JAKARTA - Mantan juru panggil Mahkamah Konstitusi (MK), Mashuri Hasan akhirnya ditangkap Mabes Polri. Mashuri yang juga calon hakim di Pengadilan
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan