Mantan Juru Panggil MK Segera Diadili
Rabu, 05 Oktober 2011 – 18:48 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejakgung) telah melengkapi berkas perkara dugaan pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi (MK) tentang hasil Pemilu di Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan I, yang menyeret mantan juru panggil MK Masyhuri Hasan sebagai tersangka. Kejaksaan pun telah melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Berkas Masyhuri, hari ini kita limpahkan," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Noor Rachmad, Rabu (5/10). Masyhuri, lanjut Noor, akan dijerat dengan tuduhan pemalsuan surat yang tercantum dalam pasal 263 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman maksimal pasal tersebut adalah hukuman penjara selama 6 tahun.
Baca Juga:
Kasus pemalsuan putusan MK ini menjadi perhatian publik karena sempat mencuat kabar bahwa MK sendiri yang melaporkan ke Bareskrim. Namun kabar ini dibantah Ketua MK Mahfud MD, yang menyebut terlapor dalam kasus itu adalah mantan anggota KPU Andi Nurpati.
Tapi kepolisian bersikap lain, karena justru menetapkan dua tersangka dari MK yakni Masyhuri dan mantan panitera MK Zainal Arifin Hoesein. Versi Masyhuri, ada 3 nama yang seharusnya ikut didalami keterlibatan oleh kepolisian yakni Andi Nurpati, Bambang, dan Neshawati (puteri mantan hakim konstitusi Arsyad Sanusi).Masyhuri berdalih hanya mengirim surat setelah memindai tanda tangan Zainal menggunakan komputer kawannya di MK.(pra/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejakgung) telah melengkapi berkas perkara dugaan pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi (MK) tentang hasil Pemilu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pererat Hubungan Antar-Negara, Perpustakaan Soekarno Garden Bakal Dibangun di Uzbekistan
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
- Kalah di Quick Count, Ridwan Kamil Masih Tunggu Hasil dari KPU
- Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi, Menteri HAM Bereaksi Begini
- Keluarga Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Mengadu ke Polda Jateng