Mantan KaBIN Usulkan Masa Jabatan Presiden Jadi 8 Tahun, Ini Alasannya
Sabtu, 13 Juli 2019 – 01:01 WIB
Hendro menambahkan, jika mau konsekuen maka pemilihan presiden dikembalikan ke MPR. Namun, status MPR juga harus dikembalikan menjadi lembaga tertinggi negara melalui amendemen UUD 1945.
“Kan UUD di mana-mana diamendemen biasa, tetapi harus disesuaikan dengan perkembangan keadaan lingkungan strategis,” ujar guru besar ilmu intelijen itu.(boy/jpnn)
Mantan Kepala BIN AM Hendropriyono menggulirkan wacana tentang pembatasan masa jabatan seseorang di kursi kepresidenan hanya satu periode.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Mbak Rerie Sebut Permasalahan di Sektor Pendidikan Harus Diurai dari Hulu Hingga Hilir
- Sejumlah Tokoh Papua Desak Jokowi Terbitkan Dekrit untuk Kembali ke UUD 1945 Asli
- Bertentangan dengan UUD 1945, Revisi UU Pilkada Akan Cacat Hukum Kronis
- Jimly Asshiddiqie Bicara Pentingnya Penataan Kembali Kelembagaan MPR, DPR, dan DPD
- Megawati: Saya Sama Presiden Baik-Baik Saja, Emang Kenapa?
- Said Abdullah PDIP Dorong Penguatan Peran MPR Lewat Amendemen UUD 1945