Mantan Kader Demokrat Cabut Gugatan Terhadap AHY di PTUN, Kok, Bisa?
jpnn.com, JAKARTA - Tiga orang mantan kader Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menggugat partai berlambang bintang mercy itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta.
Gugatan dilayangkan lantaran ketiga kader tersebut menilai terpilihnya AHY sebagai ketua umum pada kongres ke-5 Partai Demokrat tidak sesuai dengan undang-undang partai politik.
Namun, saat sidang perkara nomor 154/G/2021/PTUN-JKT dengan agenda pemeriksaan saksi, salah satu dari mantan kadernya mencabut gugatan tersebut.
Hal ini diungkapkan oleh ketua tim pengacara DPP Partai Demokrat Bambang Widjojanto.
"Penggugat nomor dua yaitu Pak Yoseph kalau tidak salah mengundurkan diri dan mencabut sebagai pihak di dalam gugatan," kata pria yang akrab disapa BW itu, Kamis (23/9)
BW mengungkapkan Yoseph mencabut gugatannya dengan alasan tidak ingin proses demokrasi di Indonesia terganggu dengan adanya permohonan gugatan tersebut.
Mantan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu juga menyebutkan majelis hakim juga mengapresiasi pencabutan gugatan tersebut.
Menurut Bambang Widjojanto, pencabutan gugatan tersebut juga mempunyai konsekuensi hukum yang besar dan berat.
Satu dari tiga mantan kader Partai Demokrat telah mencabut gugatan terhadap AHY di PTUN.
- Hinca Demokrat: Kami Mendengar, Kasus Tom Lembong Sarat Balas Dendam Politik
- Peringati HKN 2024, Ibas Ajak Masyarakat Dukung dan Kawal Reformasi Kesehatan
- Penerapan MRPN Diyakini jadi Solusi Permasalahan Pembangunan Lintas Sektor
- Eks Klien Curhat soal Survei Poltracking: Saya Rugi Besar, Data Ngaco Semua
- Dukung Pembangunan Infrastruktur & Perumahan dengan Semen Hijau, SIG Ajak Semua Pihak Bersinergi
- Kementrans Bakal Revitalisasi Kawasan Transmigrasi untuk Mendukung Pertumbuhan Ekonomi 8%