Mantan Kader Demokrat Cabut Gugatan Terhadap AHY di PTUN, Kok, Bisa?
Jumat, 24 September 2021 – 21:05 WIB
"Hakim mengatakan bukan sekadar ingin mengonfirmasi betul atau tidak, tetapi majelis hakim juga akan menentukan sikap atas pencabutan ini," lanjutnya.
Pendiri Indonesian Corruption Watch (ICW) itu juga menyatakan bukan tidak mungkin majelis hakim menolak gugatan tersebut, lantaran diajukan tiga mantan kader dalam satu perkara.
"Ini, kan, gugatannya three in one, tiba-tiba jadi two in one, kan tidak aci," tutur Bambang Widjojanto.(mcr8/jpnn)
Satu dari tiga mantan kader Partai Demokrat telah mencabut gugatan terhadap AHY di PTUN.
Redaktur : Natalia
Reporter : Kenny Kurnia Putra
BERITA TERKAIT
- Hinca Demokrat: Kami Mendengar, Kasus Tom Lembong Sarat Balas Dendam Politik
- Peringati HKN 2024, Ibas Ajak Masyarakat Dukung dan Kawal Reformasi Kesehatan
- Penerapan MRPN Diyakini jadi Solusi Permasalahan Pembangunan Lintas Sektor
- Eks Klien Curhat soal Survei Poltracking: Saya Rugi Besar, Data Ngaco Semua
- Dukung Pembangunan Infrastruktur & Perumahan dengan Semen Hijau, SIG Ajak Semua Pihak Bersinergi
- Kementrans Bakal Revitalisasi Kawasan Transmigrasi untuk Mendukung Pertumbuhan Ekonomi 8%