Mantan Kades di Asahan Diciduk Polisi, Kasusnya Berat
jpnn.com, ASAHAN - Aparat kepolisian menangkap SN (44), mantan Kepala Desa (kades) Sidomulyo, Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, periode 2016-2022 dalam kasus dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2021 sebesar Rp 840.180.000.
Kasatreskrim Polres Asahan AKP M. Said Husein mengatakan pihaknya telah menetapkan SN sebagai tersangka dan melakukan penahanan.
Said menyebutkan penahanan terhadap oknum mantan kades itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/758/VIII/2022/SPKT/Polres Asahan/Polda Sumut tertanggal 15 Agustus 2022.
Pada 2021, Desa Sidomulyo mengelola dana desa sebesar Rp 840.180.000 dan sisa pembiayaan anggaran Dana Desa TA 2020 sebesar Rp 141.305.000 yang digunakan untuk pelaksanaan pembangunan desa dengan besar anggaran Rp 497.580.600.
Dana tersebut diperuntukkan bagi pembangunan drainase di Dusun I dengan volume 300 meter, drainase di Dusun II 200 meter, drainase di Dusun VI 250 meter, dan drainase di Dusun VII dengan volume 238 meter.
"Namun pekerjaan di Desa Sidomulyo hanya berupa penggalian tanah menggunakan alat berat (tidak sesuai dengan RAB) dan belanja batu padas dengan total anggaran sebesar Rp 57.200.000," katanya.
Berdasarkan hasil audit investigasi Inspektorat Kabupaten Asahan, ditemukan anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp 440.380.600.
Selanjutnya Inspektorat Kabupaten Asahan menyerahkan hasil investigasi ke Polres Asahan untuk dilakukan proses hukum.
Polisi menangkap mantan kepala desa (kades) di Asahan yang sudah melakukan korupsi.
- KPK Didesak Dalami Info Pertemuan Abdul Gani Kasuba dan Anak Komisaris Mineral Trobos
- Para Kades Kembali Diingatkan Bersikap Netral di Pilkada 2024
- Pas Uji Capim KPK, Legislator Golkar Singgung Persoalan Ego Sektoral Memberantas Korupsi
- Menang Praperadilan, Polda Riau Kejar TPPU Tersangka Korupsi KUR Bank Pelat Merah Ini
- KPK Dalami Keterlibatan David Glen di Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba
- Begini Penjelasan Ahli Hukum Bisnis soal Kerja Sama PT Timah dengan Swasta