Mantan Kades di Karimun Ini jadi Tersangka Korupsi Dana Desa
Selasa, 21 Maret 2023 – 21:20 WIB

Mantan Kepala Desa Parit, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun periode 2013-2019, berinisial B (64 tahun), tersangka kasus korupsi dana desa yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1.116.810.856 saat digiring ke Polres Karimun. (ANTARA/HO-Polres Karimun)
Dengan adanya kejadian ini, dia mengimbau kepada seluruh kepala desa yang ada di Kabupaten Karimun khususnya, agar dalam mengelola dana desa haruslah sesuai dengan prosedur, supaya tidak terjadi penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara. (antara/jpnn)
Polisi menetapkan mantan kepala desa di Karimun, Kepri, sebagai tersangka korupsi dana desa.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Cegah Konflik Meluas, Polisi Bersiaga di Universitas Malahayati
- Kompolnas Minta Kasus Pengawal Kapolri Pukul Wartawan Harus Diproses
- Polisi Usut Penemuan Jasad Wanita Tanpa Identitas di Jakarta Utara
- Polisi yang Tempeleng Pewarta Foto di Semarang Siap-siap Kena Sanksi Tegas
- Ketua YLBH-KI Aceh Barat Kena Teror, Mobilnya Dibakar
- Komisi Hukum MUI Lega Kejaksaan Tetap Usut Korupsi