Mantan Kades di Lampung Ditetapkan jadi Tersangka Korupsi Dana Desa
Sabtu, 16 April 2022 – 01:02 WIB

Kejaksaan tetapkan mantan kepala desa tersangka korupsi dana desa. ANTARA/HO-
Median menambahkan dalam pemeriksaan, tersangka didampingi penasihat hukumnya.
Penyidik langsung melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari ke depan di Rutan Kota Agung, Tanggamus, Lampung.
Penahanan dilakukan seusai dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter terhadap tersangka.
"Langkah selanjutnya penyidik segera menyelesaikan berkas perkara kemudian melimpahkan pada JPU untuk di teliti," kata Median. (antara/jpnn)
Seorang mantan kades di Lampung ditetapkan menjadi tersangka korupsi dana desa. Tersangka langsung dijebloskan ke tahanan.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Melahirkan Ahli Keuangan Investigator Jadi Strategi IAPI Menjaga Kepercayaan Publik
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- Pakar Nilai Penegak Hukum Korup Harus Dihukum Berat
- Oknum Kades Tersangka Korupsi Dana Desa Ditahan, Bendahara Buron
- Geger Mayat Tanpa Identitas di Lampung Selatan, Ini Ciri-cirinya
- Sepeda Motor yang Disita KPK Sudah Tidak Ada di Rumah Ridwan Kamil