Mantan Kades di Simalungun Ini Sudah Ditangkap Polisi, Begini Kasusnya
jpnn.com, SIMALUNGUN - Personel Unit Tindak Pidana Korupsi Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun menangkap HG, mantan pangulu atau Kepala Desa (Kades) Nagori Purwodadi, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun.
Mantan Kades itu ditangkap atas dugaan korupsi dana desa anggaran 2021.
"HG merupakan pangulu tahun 2021 yang melakukan dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana desa Nagori Purwodadi anggaran 2021," kata Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Ghulam Yanuar Lutfi, Rabu (24/4).
Penangkapan HG di Kecamatan Pematang Bandar, dilakukan atas dasar Laporan Polisi Nomor: LP/A/02/I/2024 yang diterbitkan pada tanggal 22 Januari 2024.
Berdasarkan hasil audit inspektorat Pemerintah Kabupaten Simalungun terdapat kerugian negara sebesar Rp 337.103.749 akibat penyalahgunaan dana desa tersebut.
Anggaran itu berasal dari alokasi dana desa pada 2021 sebesar Rp 697.016.000, tetapi hanya menerima dana desa sebesar Rp 415.306.400 dengan tambahan sisa lebih penggunaan anggaran (silpa) tahun sebelumnya sebesar Rp 58.326.773.
"Kami tidak akan berkompromi dengan tindakan korupsi yang merugikan masyarakat dan negara. Penangkapan ini merupakan salah satu dari serangkaian upaya kami untuk membersihkan pengelolaan dana desa dari praktik koruptif," tuturnya.
Atas perbuatannya, HG dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor.
Personel Polres Simalungun menangkap mantan Kades Nagori Purwodadi atas dugaan korupsi dana desa tahun 2021. Begini kasusnya.
- Penganiayaan Driver Ojol dan Penumpang di Bandung, Nih Tampang Pelakunya
- Kerugian Negara Kasus Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau Lebih dari Rp 130 Miliar
- Mendes Yandri Susanto Sebut BUMDes Dipercaya Menyukseskan Program Makan Bergizi Gratis
- Suparta Divonis 8 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp 4,5 Triliun, Pengacara Bilang Begini
- Mendes Yandri: Dana Desa Boleh Dipakai untuk Kondisi Darurat
- KPK Dalami Ekspor Batu Bara dari Pemeriksaan Dirjen Bea Cukai