Mantan Kades Diduga Korupsi APBDes Terancam Penjara Seumur Hidup

jpnn.com, SIDOARJO - Mantan Kepala Desa Ngaban, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo, Jawa Timur, berinisial IN, harus berurusan dengan kepolisian.
IN ditangkap Kepolisian Resor Kota Sidoarjo karena diduga terlibat kasus korupsi penyalahgunaan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) senilai Rp 174.638.235.
"Penyalahgunaan tersebut terungkap setelah dilakukan penyelidikan oleh Satreskrim Polresta Sidoarjo," kata Kepala Kepolisian Resor Kota Sidoarjo Komisaris Besar Kusumo Wahyu Bintoro saat temu media di Mapolresta Sidoarjo, Jumat (1/10).
Kombes Kusumo menjelaskan kasus ini bermula pada 2017.
Menurutnya, Desa Ngaban menerima pendapatan dengan total Rp 1.978.821.121.
Dana itu dipergunakan untuk mendanai dua bidang, yakni pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat.
Dia menjelaskan dalam penggunanan anggaran untuk kedua bidang tersebut, tersangka IN tidak melibatkan pihak bendahara desa maupun TPKD (Tim Pelaksana Kegiatan Desa).
Sehingga pada penggunaan anggarannya tidak dilengkapi dengan surat pertanggungjawaban (SPJ).
Mantan Kepala Desa Ngaban, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo, Jawa Timur, berinisial IN terancam pidana penjara seumur hidup akibat diduga terlibat korupsi APBDes.
- Kejaksaan Terancam Dilarang Usut Rasuah, Pakar: Senjakala Pemberantasan Korupsi
- Polemik Mobil Dinas, Supian Suri Berpotensi Korupsi
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- 5 Berita Terpopuler: Daftar 31 Dubes yang Dilantik Prabowo Wow, Ada Politikus PDIP, Apa Saran Hasan Nasbi?
- Kabar Terbaru Kasus Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau, Siap-siap Saja
- 15.086 Warga Binaan Muslim di Jatim Diusulkan Dapat Remisi Khusus Idulfitri