Mantan Kades Ini Ditangkap Saat Melintas di Depan Kantor Polisi, Kasusnya Berat
jpnn.com - REJANG LEBONG - Seorang mantan kepala desa (kades) di Kabupaten Kepahiang, Bengkulu, ditangkap Polres Rejang Lebong akibat kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu 9,14 gram.
Tersangka yang diamankan tersebut berinisial AS (45), warga asal Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Kepahiang, Kecamatan Kepahiang, Bengkulu.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan mengatakan pengungkapan kasus ini terjadi di depan Polsek Sindang Kelingi, Sabtu (3/9), sekitar pukul 11.00 WIB.
Dia menjelaskan, tersangka yang diamankan ini merupakan mantan kepala desa di wilayah Kabupaten Kepahiang.
Tersangka ditangkap saat sedang mengendarai sepeda motor merek Honda Scoppy warna krim, pelat nomor BD 2983 GI, tepat ketika melintas di depan Polsek Sindang Kelingi, di Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau.
Saat penangkapan, didapati barang bukti sabu-sabu seberat 9,14 gram yang dibeli tersangka dari seseorang di Kecamatan Binduriang.
"Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Polsek Sindang Kelingi yang dilimpahkan Satres Narkoba Polres Rejang Lebong,” kata AKBP Tonny Kurniawan didampingi Kasat Reserse Narkoba Polres Rejang Lebong Iptu Cahya Prasada Tuhuteru di Mapolres Rejang Lebong, Senin (5/9).
Iptu Cahya mengatakan pengungkapan kasus narkoba ini dilakukan Polsek Sindang Kelingi.
Seorang mantan kades ditangkap saat melintas di depan kantor polisi. Kasusnya berat, dia terancam lama dipenjara.
- Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Seorang Janda di Lampung Selatan, Ternyata
- INSPIRA Sebut Kapolri Sigit Bawa Perubahan di Polri
- Propam Polri Amankan Belasan Polisi Terduga Pemeras di DWP
- Contraflow Tol Jakarta-Cikampek Mulai Diterapkan Hari Ini
- Anggota Bali Nine Sudah Bebas dan Kembali ke Keluarga Masing-masing
- Konfigurasi Politik Nasional Dinilai Tak Mendukung Sikap Polisi untuk Humanis