Mantan Kades Ini Ditangkap Saat Melintas di Depan Kantor Polisi, Kasusnya Berat

Namun, karena kasus narkoba menjadi atensi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, penanganan dilakukan bersama-sama guna memerangi eredaran dan penyalahgunaan narkoba yang ada di masing-masing wilayah.
"Dari hasil yang diamankan dan dilakukan pemeriksaan dengan didukung oleh Satres Narkoba Polres Rejang Lebong, kami mengantongi beberapa nama tempat tersangka membeli barang ini di daerah Kecamatan Binduriang," terangnya.
Menurut dia, barang bukti yang didapati dari tersangka ini lumayan banyak atau lebih dari lima gram, sehingga dijerat atas pelanggaran Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal enam tahun penjara.
Cahya mengatakan berdasar pengakuan tersangka di hadapan penyidik, yang bersangkutan merupakan pemakai berat narkoba dan sudah lama mengonsumsinya.
Kendati demikian, polisi masih terus mengembangkan kasus ini guna mengetahui apakah tersangka termasuk pengedar narkoba atau bukan. (antara/jpnn)
Seorang mantan kades ditangkap saat melintas di depan kantor polisi. Kasusnya berat, dia terancam lama dipenjara.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- Kapolri Instruksikan Antisipasi Kejahatan di Stasiun untuk Mudik Lebih Aman
- Irjen Herry Minta Kendaraan Masuk Riau via Pelabuhan Buton Diperiksa Ketat, Ada Apa?
- Remaja Pelaku Pencabulan 16 Anak di Pinrang Diringkus Polisi
- H-3 Lebaran, Volume Kendaraan di GT Cileunyi Bandung Meningkat Drastis
- Berkas Perkara Penembakan 3 Polisi di Lampung Diserahkan ke Denpom TNI