Mantan Kades Ini Dulu Viral Tidur di Atas Duit, Kini Lihat Kelakuannya, Bikin Malu
Dari situ, penyidik kemudian melakukan pengusutan dan menetapkan EG sebagai tersangka.
Pria yang dulu sempat viral di media sosial lantaran tidur di atas tumpukan duit itu dijerat Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Tersangka terancam hukuman minimal empat tahun dan paling lama 20 tahun penjara. Kemudian denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," kata Andi.
Paur Humas Polres Meranti Bripka Maxwel menambahkan bahwa tersangka sebelumnya memang pernah viral lantaran mengunggah foto tidur di atas tumpukan uang.
"Iya benar. Tersangka pernah foto di atas tumpukan uang dan diunggah di medsos," terangnya. (mcr36/jpnn)
Polisi menangkap mantan kades berinisial EG (48) yang menjadi tersangka kasus korupsi. EG dulu pernah viral di medsos setelah tidur di atas tumpukan duit.
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Rizki Ganda Marito
- Viral, Perundungan Anak Berkebutuhan Khusus di Bandung, Dipaksa Makan Daging Musang
- Kasusnya Viral di Malaysia, Vadel Badjideh Merespons Begini
- Gus Miftah Viral Hina Penjual Es Teh, Kiai Maman Ungkit Sertifikasi Pendakwah
- Viral 2 Mobil Pakai Pelat Nomor Sama di Tol JORR, Begini Penjelasan Polisi
- Viral Gegara Mengejek Pedagang Es, Gus Miftah Malah Bantu Biaya Wisuda Penjual Tahu Aci
- Ahli ITB Sebut Pertamax Bukan Penyebab Kerusakan Kendaraan yang Viral di Cibinong