Mantan Kades Ini Ditangkap Polisi Lagi, Padahal Bebas dari Penjara

jpnn.com, LAHAT - Mantan Kepala Desa (Kades) Gunung Megang, Kecamatan Jarai, Kabupaten Lahat, Sumsel, berinisial HP, 40, yang baru saja bebas dari penjara ditangkap polisi lagi.
HP ditangkap setelah sempat pulang ke rumah kerabatnya di Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, Sabtu (17/0/2022).
Kasat Reskrim Polres Lahat AKP Herli Setiawan SH MH mengungkapkan untuk penangkapan berdasarkan hasil lidik di lapangan oleh Unit Pidkor.
Mendapatkan informasi bahwa tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah dinyatakan bebas dari Lapas Kelas II Lahat, kemudian dilakukan penangkapan di rumah sepupu tersangka HP di Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.
Penangkapan dipimpin oleh Kanit Pidkor Ipda Hendra Tri Siswanto SH MSi bersama enam personel Unit Pidkor Sat Reskrim Polres Lahat.
Selanjutnya tersangka dibawa ke Satuan Reskrim Polres Lahat guna dilakukan pemeriksaan selanjutnya.
Kasus yang menjerat tersangka sendiri diketahui saat menjabat sebagai Kades Gunung Megang tahun 2019 lalu dan kemudian dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi.
Sebanyak 38 saksi diperiksa Unit Pidkor dan termasuk telah melakukan pemeriksaan fisik pekerjaan dan pemeriksaan ahli kontruksi dari Dinas PRKPP, pemeriksaan ahli PKKN dari Inspektorat Kabupaten Lahat dan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka saat berada di Lapas Kelas IIA Lahat.
Mantan Kepala Desa (Kades) Gunung Megang, Kecamatan Jarai, Kabupaten Lahat, Sumsel, berinisial HP, 40, yang baru saja bebas dari penjara ditangkap polisi lagi.
- Gubernur Herman Deru Minta Pembangunan Infrastruktur Jadi Prioritas
- Bocah SD yang Tenggelam di Sungai Saka Selabung Akhirnya Ditemukan
- Barantin Gelar Operasi Patuh Karantina untuk Kelancaran Arus Mudik dan IdulFitri 2025
- Gubernur Herman Deru Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2024 di Sidang Paripurna DPRD Sumsel
- Tol Musi Landas-Pulau Rimau Dibuka, Mudik Lebaran 2025 Bakal Lancar
- Fauzi Amro Lepas Rombongan Mudik Gratis SAFA ke Sumsel