Mantan Kades Ini Malah Terlibat Perdagangan Orang, Oalah
jpnn.com, SEMARANG - Seorang mantan kepala desa atau kades di Magelang ditangkap polisi lantaran diduga terlibat tindakan pidana perdagangan orang (TPPO).
Mantan kades berinisial SD (57) itu ditangkap lantaran mengirim pekerja migran secara ilegal ke luar negeri.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Johanson Simamora menyebut tersangka SD (57) ditangkap saat kabur ke Bali.
"Yang bersangkutan pernah menjabat sebagai kepala desa di Magelang," ujar Kombes Johanson.
Dari pemeriksaan awal, mantan kades itu mengaku mendapat perintah dari seseorang untuk melarikan diri ke Bali.
"Disuruh seseorang agar tidak menampakkan diri, nanti dua atau tiga bulan sudah tenang bisa kembali," jelasnya.
SD sendiri berperan untuk merekrut calon pekerja migran Indonesia (PMI) di daerahnya.
Para calon PMI itu akan diberangkatkan ke Malaysia yang selanjutnya dipekerjakan oleh jaringannya di negara itu.
Seorang mantan kades berinisial SD (57) di Magelang terlibat perdagangan orang (TPPO) dengan mengirim PMI ilegal ke Malaysia.
- Tim Satgas TPPO Gagalkan Pengiriman Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia, Pemilik Penampungan Ditangkap
- 522 Polisi Dikerahkan Untuk Kawal Debat Perdana Pilgub Jateng
- Prabowo Biayai Retret Pakai Duit Pribadi, Yulius PDIP: Mengacaukan Tata Kelola Negara
- Belum Cukup Bukti, Polda Jateng Urung Tetapkan Tersangka Kasus Kematian Dokter Aulia Risma
- Ipda Rudy Soik yang Dipecat Polda NTT Ditemani Keponakan Prabowo di Komisi III DPR
- Prabowo Meninggalkan Akmil, Rangkaian Retret Kabinet Merah Putih Selesai