Mantan Kades Ini Malah Terlibat Perdagangan Orang, Oalah

jpnn.com, SEMARANG - Seorang mantan kepala desa atau kades di Magelang ditangkap polisi lantaran diduga terlibat tindakan pidana perdagangan orang (TPPO).
Mantan kades berinisial SD (57) itu ditangkap lantaran mengirim pekerja migran secara ilegal ke luar negeri.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Johanson Simamora menyebut tersangka SD (57) ditangkap saat kabur ke Bali.
"Yang bersangkutan pernah menjabat sebagai kepala desa di Magelang," ujar Kombes Johanson.
Dari pemeriksaan awal, mantan kades itu mengaku mendapat perintah dari seseorang untuk melarikan diri ke Bali.
"Disuruh seseorang agar tidak menampakkan diri, nanti dua atau tiga bulan sudah tenang bisa kembali," jelasnya.
SD sendiri berperan untuk merekrut calon pekerja migran Indonesia (PMI) di daerahnya.
Para calon PMI itu akan diberangkatkan ke Malaysia yang selanjutnya dipekerjakan oleh jaringannya di negara itu.
Seorang mantan kades berinisial SD (57) di Magelang terlibat perdagangan orang (TPPO) dengan mengirim PMI ilegal ke Malaysia.
- Anggota Polda Jateng Brigadir Ade Kurniawan Sang Pembunuh Bayi Terancam Dipecat
- Kapolri Geser 7 Kombes & 18 AKBP di Polda Jateng, Ini Daftar Lengkapnya
- Polda Jateng Terapkan Strategi Aglomerasi Dalam Mengelola Arus Mudik & Balik Lebaran 2025
- LPSK Diminta Lindungi Ibu Korban di Kasus Brigadir AK
- Diduga Cekik Bayinya Hingga Tewas, Brigadir AK Jalani Patsus
- President University dan INTI International University Malaysia Berkolaborasi di Bidang Teknik Sipil