Mantan Kades Ini Malah Terlibat Perdagangan Orang, Oalah
jpnn.com, SEMARANG - Seorang mantan kepala desa atau kades di Magelang ditangkap polisi lantaran diduga terlibat tindakan pidana perdagangan orang (TPPO).
Mantan kades berinisial SD (57) itu ditangkap lantaran mengirim pekerja migran secara ilegal ke luar negeri.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Johanson Simamora menyebut tersangka SD (57) ditangkap saat kabur ke Bali.
"Yang bersangkutan pernah menjabat sebagai kepala desa di Magelang," ujar Kombes Johanson.
Dari pemeriksaan awal, mantan kades itu mengaku mendapat perintah dari seseorang untuk melarikan diri ke Bali.
"Disuruh seseorang agar tidak menampakkan diri, nanti dua atau tiga bulan sudah tenang bisa kembali," jelasnya.
SD sendiri berperan untuk merekrut calon pekerja migran Indonesia (PMI) di daerahnya.
Para calon PMI itu akan diberangkatkan ke Malaysia yang selanjutnya dipekerjakan oleh jaringannya di negara itu.
Seorang mantan kades berinisial SD (57) di Magelang terlibat perdagangan orang (TPPO) dengan mengirim PMI ilegal ke Malaysia.
- Wujudkan Akselerasi Digital, Mandiri Remittance Perkuat Layanan Transfer untuk PMI
- Tok, Terdakwa TPPO ke Malaysia Divonis 16 Bulan Penjara
- 6 Anggota Sindikat Penjual Bayi Ditangkap di Pekanbaru, Korban Orang Tak Mampu
- Bea Cukai Palembang Lepas Ekspor Perdana 59,4 Ton Kopi ke Malaysia dan Australia
- 3 Wanita Penjual Bayi Ditangkap di Pekanbaru, Seorang Bidan Terlibat
- Wamendiktisaintek: Research Ranking Indonesia Jauh di Bawah Thailand, Vietnam, Malaysia