Mantan Kades Ini Sudah Bikin Susah Ribuan Orang Selama Pandemi
jpnn.com, TANGERANG - Polresta Tangerang mengungkap kasus pungutan liar (pungli) yang dilakukan mantan Kepala Desa (kades) Cikupa dan sejumlah bekas bawahannya.
Kapolresta Tangerang Kombes Raden Romdhon Natakusuma mengatakan total ada empat orang tersangka dalam kasus tersebut.
Keempatnya berinisial AM (55), SH (41), MI (50), dan MSE (34).
Menurut Romdhon, keempat orang itu melakukan pungli melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Cikupa.
“Tersangka AM ini selaku mantan kades, kemudian SH mantan sekdes, MI selaku mantan kaur perencanaan, dan MSE selaku mantan kaur keuangan," kata Romdhon.
Perwira menengah Polri ini mengatakan pihaknya melakukan penyidikan sejak Januari 2022 terkait tindak pidana korupsi tersebut.
Lebih parahnya, perbuatan jahat keempat orang itu dilakukan semasa pandemi Covid-19 di Indonesia.
"Dalam kurun waktu tahun 2020 sampai dengan 2021 korban berjumlah 1.316 orang, dengan total kerugian kurang lebih Rp 2 miliar. Satu orang korban bervariasi untuk memberikan pungli," katanya.
Polresta Tangerang menangkap mantan kades bersama bawahannya yang sudah menyusahkan ribuan orang selama pandemi Covid-19.
- AHF Indonesia Dorong Peran Asia dalam WHO Pandemic Agreement
- Polisi Bongkar Kasus Pungli Dana Pendidikan di Majene
- Menteri AHY Ungkap 117,9 Juta Bidang Tanah Telah Terdaftar, Beri Nilai Tambah Ekonomi Triliunan
- Polres OKU Gencarkan Patroli Untuk Cegah Pungli di Jalan Lintas Sumatera
- Teman Satu Angkatan Aulia Risma Bantah Ada Pungutan Sebesar Rp 40 Juta
- Satgas Saber Pungli & ORI Apresiasi Layanan Keimigrasian Minim Aduan Pungutan Liar