Mantan Kades Ini Sudah Bikin Susah Ribuan Orang Selama Pandemi
Romdhon menuturkan para tersangka mematok tarif pungli terhadap para pemohon program PTSL.
Adapun tarif yang dipatok para tersangka bervariasi bagi para pemohon program PTSL, mulai dari Rp 500.000 hingga jutaan rupiah.
"Untuk luas tanah 50 meter dengan surat-surat lengkap dikenakan biaya Rp 500.000. Untuk luas tanah lebih dari 50 meter dengan surat tidak lengkap dikenakan biaya Rp 1 juta,” kata kapolresta.
Romdhon menjelaskan modus dari para pelaku terkait tindak pidana korupsi dengan memungut biaya di luar dari ketentuan yang berlaku.
"Artinya pelaku menambahkan biaya kepengurusan yang telah ditetapkan dari peraturan perundang-undangan," ucap dia.
Dalam kejahatan ini, keempat pelaku memiliki peran yang berbeda. AM berperan memerintahkan jajarannya untuk melakukan pungutan terhadap pemohon PTSL di Desa Cikupa dengan menetapkan tarif sendiri.
"Sedangkan untuk tiga pelaku lainnya SH, MI, dan MSE berperan sebagai mengumpulkan data dan menyosialisasikan adanya biaya untuk program PTSL," jelasnya.
Romdhon mengatakan AM selaku atasan ketiga tersangka lainnya tersebut menggunakan uang hasil kejahatan untuk modal mencalonkan kepala desa tahun 2021.
Polresta Tangerang menangkap mantan kades bersama bawahannya yang sudah menyusahkan ribuan orang selama pandemi Covid-19.
- AHF Indonesia Dorong Peran Asia dalam WHO Pandemic Agreement
- Polisi Bongkar Kasus Pungli Dana Pendidikan di Majene
- Menteri AHY Ungkap 117,9 Juta Bidang Tanah Telah Terdaftar, Beri Nilai Tambah Ekonomi Triliunan
- Polres OKU Gencarkan Patroli Untuk Cegah Pungli di Jalan Lintas Sumatera
- Teman Satu Angkatan Aulia Risma Bantah Ada Pungutan Sebesar Rp 40 Juta
- Satgas Saber Pungli & ORI Apresiasi Layanan Keimigrasian Minim Aduan Pungutan Liar