Mantan Kades Ini Sudah Bikin Susah Ribuan Orang Selama Pandemi
Rabu, 06 Juli 2022 – 19:46 WIB
"AM selaku petahana juga diduga menggunakan uang hasil pungli tersebut saat mencalonkan diri sebagai kepada desa pada tahun lalu," katanya.
Kini keempat tersangka sudah ditahan dan dijerat Pasal 12 Huruf E Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.
“Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp 1 miliar. (cuy/jpnn)
Polresta Tangerang menangkap mantan kades bersama bawahannya yang sudah menyusahkan ribuan orang selama pandemi Covid-19.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- AHF Indonesia Dorong Peran Asia dalam WHO Pandemic Agreement
- Polisi Bongkar Kasus Pungli Dana Pendidikan di Majene
- Menteri AHY Ungkap 117,9 Juta Bidang Tanah Telah Terdaftar, Beri Nilai Tambah Ekonomi Triliunan
- Polres OKU Gencarkan Patroli Untuk Cegah Pungli di Jalan Lintas Sumatera
- Teman Satu Angkatan Aulia Risma Bantah Ada Pungutan Sebesar Rp 40 Juta
- Satgas Saber Pungli & ORI Apresiasi Layanan Keimigrasian Minim Aduan Pungutan Liar