Mantan Kades Kaligunting Dijebloskan ke Tahanan, Ini Kasusnya

Mantan Kades Kaligunting Dijebloskan ke Tahanan, Ini Kasusnya
Ilustrasi - Tim Unit Tindak Pidana Korupsi Satuan Reskrim Polres Madiun menggeledah kantor desa dan rumah Kepala Desa Kaligunting terkait dengan penyelidikan dugaan kasus korupsi pengelolaanAPBDes di Desa Kaligunting, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur. ANTARA/Louis Rika

Ryan menjelaskan dalam penyidikan kasus ini terungkap bahwa NA menggunakan uang negara melalui APBDes untuk kepentingan pribadi berkali-kali saat  menjabat sebagai kades Kaligunting, yakni mulai 2016 sampai 2019. 

Uang dari APBDes yang ditilap NA berasal dari berbagai pos kegiatan.

"APBDes dikuasai tersangka. Uang di bendahara diambil dengan alasan pelaksanaan kegiatan sudah ditangani dan ditalangi uang sendiri," kata Ryan Wira Raja.

Catatan kepolisian, ada sejumlah anggaran kegiatan yang diduga dikorupsi NA. 

Yakni, honor pejabat pembuat komitmen (PPK) pada 2016-2019, honor perencana kegiatan pada 2019, selain itu juga honor tukang dan kuli pada 2017-2019.

Tak hanya itu, NA juga diduga menggunakan uang tunjangan sekretaris desa (sekdes) dan kasi pemerintahan pada 2018-2019. 

Selain itu juga dana kompensasi pemakaman dalam proyek perumahan di desa setempat. Taksiran total kerugian negara mencapai Rp 487 juta.

Tim penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Madiun telah menyelidiki kasus dugaan korupsi pengelolaan APBDes Kaligunting ini sejak April 2021.

Mantan Kades Kaligunting NA ditahan Tim Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Madiun. Ini kasusnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News