Mantan Kades Kaligunting Dijebloskan ke Tahanan, Ini Kasusnya

Ryan menjelaskan dalam penyidikan kasus ini terungkap bahwa NA menggunakan uang negara melalui APBDes untuk kepentingan pribadi berkali-kali saat menjabat sebagai kades Kaligunting, yakni mulai 2016 sampai 2019.
Uang dari APBDes yang ditilap NA berasal dari berbagai pos kegiatan.
"APBDes dikuasai tersangka. Uang di bendahara diambil dengan alasan pelaksanaan kegiatan sudah ditangani dan ditalangi uang sendiri," kata Ryan Wira Raja.
Catatan kepolisian, ada sejumlah anggaran kegiatan yang diduga dikorupsi NA.
Yakni, honor pejabat pembuat komitmen (PPK) pada 2016-2019, honor perencana kegiatan pada 2019, selain itu juga honor tukang dan kuli pada 2017-2019.
Tak hanya itu, NA juga diduga menggunakan uang tunjangan sekretaris desa (sekdes) dan kasi pemerintahan pada 2018-2019.
Selain itu juga dana kompensasi pemakaman dalam proyek perumahan di desa setempat. Taksiran total kerugian negara mencapai Rp 487 juta.
Tim penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Madiun telah menyelidiki kasus dugaan korupsi pengelolaan APBDes Kaligunting ini sejak April 2021.
Mantan Kades Kaligunting NA ditahan Tim Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Madiun. Ini kasusnya.
- Angka Kecelakaan Mudik Turun, Anggota Komisi III Minta Semua Pihak Optimalkan Pelayanan
- Tujuh Napi Kabur dari Lapas Sorong, Polisi Bentuk Tim Buru Pelaku
- Pelaku Pencurian di Taman Budaya Sulbar Ditangkap Polisi
- 1 Pemuda Tewas Dikeroyok saat Idulfitri di Maluku Tengah, Ini Langkah Polisi
- Arus Mudik Padat, Contraflow Berlaku di Tol Cipali dan Jakarta-Cikampek
- Kapolda Riau Pantau Jalur Mudik dari Udara, Pastikan Lalu Lintas Lancar dan Aman