Mantan Kades Korupsi Beras Miskin Ditahan
Jumat, 23 November 2012 – 02:58 WIB
CIAMIS – Kejaksaan Negeri Ciamis menjebloskan mantan Kepala Desa Pasawahan Kecamatan Banjarsari ER ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kabupaten Ciamis, Kamis (22/11) sekitar pukul 15.00. Sebelumnya, mantan kades itu dilimpahkan penyidik Polres Ciamis ke Kejaksaan Negeri Ciamis. ER sempat menjalani pemeriksaan di kejaksaan mulai pukul 13.00. Pukul 15.00, ER digelandang menggunakan mobil tahanan ke lapas.
Perempuan 40 tahun itu menjadi tersangka kasus dugaan penggelapan uang pembayaran beras untuk keluarga miskin (raskin) tahun 2009 sebesar Rp 55.971.000.
Baca Juga:
Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis Drs Joko Purwanto SH menjelaskan ER ditangkap aparat Polres Ciamis pada 25 September lalu. Mulai 26 September lalu, ER ditahan. Kasusnya disidik dulu oleh aparat polres.
Baca Juga:
Sedangkan kejaksaan menerima pelimpahan dari polres berupa tersangka dan bukti –bukti berupa kuitansi dan sebagainya. Sebelumnya, kepolisian sudah tiga kali menyerahkan berkas ER ke kejaksaan. Namun ditolak dengan alasan belum lengkap.
CIAMIS – Kejaksaan Negeri Ciamis menjebloskan mantan Kepala Desa Pasawahan Kecamatan Banjarsari ER ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kabupaten
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Hentikan 2 Mobil yang Bawa Rokok Ilegal, Sebegini Jumlahnya, Wow
- Korban Begal di Bandung Kehilangan Surat Berharga, Polisi Kantongi Identitas Pelaku
- Duit Judol Internasional Ditampung di Rekening 8 Orang
- Detik-detik Perempuan Tanpa Pengawal Disasar Begal Sadis, Mengerikan
- Petugas Bersenjata Api Kawal Pemindahan 2 Napi Bandar Narkoba ke Nusakambangan
- Bea Cukai Siap Berantas Peredaran Narkotika di Bontang dan Banten