Mantan Kades Korupsi Beras Miskin Ditahan
Jumat, 23 November 2012 – 02:58 WIB
“Nah, sekarang baru lengkap dan kami terima tersangka dan barang buktinya,” jelas kajari kepada wartawan.
Kajari menerangkan persidangan ER akan dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Bandung. “Sidang korupsinya di Bandung setelah proses ini (di kejaksaan, red) berjalan,” ujarnya.
Joko mengemukakan kasus yang membelit ER. Tahun 2009, ER tidak menyetorkan uang pembayaran raskin ke Pemkab Ciamis sebesar Rp 55.971.000. “Mantan kepala desa tersebut tidak bisa membayar hingga akhirnya ditahan,” papar dia.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Ciamis Candra Saptaji SH mengatakan tersangka ER akan dikenakan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi sebagaimana diubah menjadi UU RI No 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999. “Ancaman hukumannya empat tahun penjara,” terang dia. (isr)
CIAMIS – Kejaksaan Negeri Ciamis menjebloskan mantan Kepala Desa Pasawahan Kecamatan Banjarsari ER ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kabupaten
BERITA TERKAIT
- Sopir Taksi Online Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Ditangkap Polres Banjarbaru
- Remaja Tewas di Palembang Ternyata Diracun dengan Potas, Pelakunya Tak Disangka
- Perampok Bersenjata Api Gasak Toko Emas di Banyumas
- Satu dari 2 Jambret di Jakarta Utara Ditembak Polisi
- Pelakunya Wanita Muda, Korban Adik Ipar Diajak Minum Jamu
- Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Bermotif Minum Jamu