Mantan Kades Penjual Hutan di Inhu Dilimpahkan ke Kejaksaan

jpnn.com, INDRAGIRI HULU - Polres Indragiri Hulu (Inhu) telah melimpahkan mantan Kepala Desa (Kades) Siambul, Zulkarnaen, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) atas dugaan penjualan ilegal 150 hektare kawasan hutan di Kecamatan Batang Gansal.
Zulkarnaen tidak sendiri, ia terlibat dalam transaksi ilegal ini bersama empat tersangka lainnya, yaitu Junaidi, Nuriman, Waryono, dan Usman.
Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar membenarkan bahwa mantan pejabat desa tersebut terlibat dalam transaksi ilegal.
"Benar, telah kami lakukan tahap dua terhadap tiga tersangka ke Kejari Inhu, selanjutnya kami akan terus melakukan pengembangan," ujar Fahrian, Senin (10/2).
Saat ini, mantan Kades Zulkarnaen, tersangka Junaidi, dan Nuriman sudah berstatus tahanan jaksa setelah dilakukan proses tahap II. Sementara itu, Sekretaris Desa (Sekdes) Waryono dan Usman masih dalam tahap satu.
Kasus ini terungkap pada Maret 2024 saat tim gabungan dari Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Indragiri, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Riau, serta petugas Taman Nasional Bukit Tigapuluh melakukan patroli.
Tim tersebut menemukan alat berat jenis buldozer yang sedang membuka jalan di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa lahan tersebut telah diperjualbelikan oleh Zulkarnaen dan Waryono dengan cara menerbitkan 75 persil sporadik sebagai dasar kepemilikan tanah.
Polres Indragiri Hulu (Inhu) telah melimpahkan mantan Kepala Desa (Kades) Siambul, Zulkarnaen, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) atas dugaan penjualan ilegal 150 hek
- Revisi KUHAP: Pakar Nilai Koordinasi Prapenuntutan Jaksa-Polisi Perlu Diperluas
- Iwan Soelasno: Kades Jangan Risau, Desa Punya 6 Sumber Pendapatan
- Bhabinkamtibmas Bripka Hendra Gunawan jadi Buronan Polisi
- Polres Inhu Jaga Stabilitas Harga dan Ketersediaan Sembako Selama Ramadan
- Revisi UU Kejaksaan Menuai Pro dan Kontra, Pakar Sarankan Penundaan
- Prof Titik Mengkritisi Perluasan Kewenangan Kejaksaan dan Polri