Mantan Kades Penjual Hutan di Inhu Dilimpahkan ke Kejaksaan

Lahan itu rencananya akan ditanami kelapa sawit oleh para pembeli.
Dalam transaksi tersebut, Usman dan Nuriman bertindak sebagai pembeli.
Mereka awalnya membayar Rp 600 juta kepada Sekdes Waryono.
Namun, setelah Waryono melarikan diri, pembayaran sisanya sebesar Rp 1,05 miliar dilakukan kepada Zulkarnaen, sehingga total transaksi mencapai Rp 1,875 miliar.
Junaidi, yang berperan sebagai kontraktor, membuka jalan di dalam kawasan hutan menggunakan alat berat atas dasar surat perintah kerja yang dikeluarkan oleh Zulkarnaen.
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 36 angka 19 juncto Pasal 17 UU Nomor 6 Tahun 2023 serta Pasal 37 angka 16 poin 1 huruf a UU Nomor 16 Tahun 2023.
Mereka juga dikenakan Pasal 55 dan 56 KUHP terkait keterlibatan dalam tindak pidana.
"Kami akan terus menindak praktik perambahan hutan yang melanggar hukum serta mengancam kelestarian lingkungan di Riau, khususnya wilayah hukum Polres Inhu," tegas Fahrian. (mcr36/jpnn)
Polres Indragiri Hulu (Inhu) telah melimpahkan mantan Kepala Desa (Kades) Siambul, Zulkarnaen, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) atas dugaan penjualan ilegal 150 hek
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Rizki Ganda Marito
- Eks Karyawan BRI Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana KUR di Jembrana
- Leadership Faktor Kunci Keberhasilan Kejaksaan Agung
- Survei LSI: Kejagung Penegak Hukum Paling Dipercaya Publik
- Bersama Pemda, Polres Inhu Gelar Fun Run Anti-Karhutla
- Dugaan Kecurangan, Tiga Kepala Desa Kabupaten Banggai Dilaporkan ke Bawaslu
- Pemprov Jateng Siap Gelontorkan Rp 1,2 Triliun untuk Bantuan Keuangan Desa