Mantan Kades Sontoloyo, Baju Keponakan Dibuka Paksa lalu Anunya Digigit
Sabtu, 02 Juli 2022 – 00:57 WIB
Polisi pun menjerat pelaku dengan Pasal 82 juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (cuy/jpnn)
Polisi menangkap seorang mantan kades berinisial AB (51) atas kasus pencabulan terhadap keponakannya sendiri.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Sontoloyo, Pria di Tangerang Ini Menjual Anak Kandung Berusia 11 Bulan
- Eks Kades di Riau Ditangkap KLHK Setelah Buron Selama 4 Bulan, Kasusnya Berat
- RL Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak, Begini Kejadiannya
- Mantan Kades di Simalungun Ini Sudah Ditangkap Polisi, Begini Kasusnya
- Mantan Kades di Situbondo Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa
- Jesika Janyaan Pelaku Pencabulan Sesama Jenis Dituntut 10 Tahun Penjara