Mantan Kades Sungsang II Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa
jpnn.com, BANYUASIN - Mantan kepala Desa Sungsang II, berinisial TM, 40, resmi ditetapkan Polres Banyuasin sebagai tersangka dalam kasus penyimpangan dana desa tahun 2017 lalu.
”Iya sudah ada (tersangka),” kata Kasatreskrim Polres Banyuasin AKP Wahyu Manduransyah Putra, hari ini.
Bahkan kasus ini menurut Wahyu, telah masuk dalam tahap kedua. Untuk dilimpahkan berkas kepada Kejaksaan Negeri Banyuasin.”Sudah tahap kedua,”bebernya.
Pihaknya tidak melakukan penahanan. Karena yang bersangkutan berkooperatif saat menjalani pemeriksaan di kepolisian.”Kooperatif yang bersangkutan,” terangnya.
Untuk sementara motif penyimpangan dana desa itu. Berdasarkan keterangan tersangka, yaitu motif ekonomi.
Plt Roni Utama Kepala Dinas Pemerintah Masyarakat Desa Kabupaten Banyuasin mengatakan.
Kasus dugaan penyimpangan dana desa itu terjadi saat yang bersangkutan menjadi Pj Kepala Desa Sungsang II tahun 2017 lalu. Diduga yang bersangkutan memanfaatkan jabatannya, sehingga terjadi penyimpangan.
”Kepala desa Sungsang II sendiri dilantik pada tahun 2017,”ungkapnya.(qda)
Mantan kepala Desa Sungsang II, berinisial TM, 40, resmi ditetapkan Polres Banyuasin sebagai tersangka dalam kasus penyimpangan dana desa tahun 2017 lalu.
Redaktur & Reporter : Budi
- Mendes Yandri Susanto Sebut BUMDes Dipercaya Menyukseskan Program Makan Bergizi Gratis
- Mendes Yandri: Dana Desa Boleh Dipakai untuk Kondisi Darurat
- Mendes Yandri Sebut Alokasi Dana Desa untuk Ketahanan Pangan Tak Boleh Kurang 20 Persen
- Mendes Yandri Susanto Ajak Seluruh Kades Manfaatkan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan
- Dorong Kades Optimalkan Dana Desa, Misbakhun Gandeng BPKP Gelar Bimtek
- Diduga Korupsi Dana Desa Rp 769 Juta, Kepala Desa Muara Baru Ditangkap