Mantan Kadinkes Kampar dan Kepala Puskesmas Sibiruang Bebas dari Sel Polda Riau

jpnn.com, PEKANBARU - Mantan Kadinkes Kampar Zulhendra Das'at dan Kepala Puskesmas (Kapus) Sibiruang M Rafi bebas dari tahanan Polda Riau, Sabtu (9/9), karena masa penahanan mereka telah habis.
Mereka sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh tim Ditreskrimsus Polda Riau pada Jumat (12/5) malam.
Hal itu diakui oleh Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Teguh Widodo.
“Hari ini masa penahanan tersangka ZD dan MR sudah habis, sudah dikeluarkan dari tahanan," kata Teguh kepada JPNN.com.
Kedua tersangka bebas dari sel lantaran berkas perkaranya tak kunjung dilengkapi oleh penyidik atau P19.
"Karena berkas belum selesai, ada petunjuk JPU yang masih harus dipenuhi,” ucapnya.
Namun, Kombes Teguh memastikan proses hukum terhadap kedua tersangka tetap berjalan.
Abiturien Akpol 1996 ini meyakini penyidik akan melengkapi berkas dalam waktu dekat.
Mantan Kadiskes Kampar Zulhendra Das'at dan Kepala Puskesmas Sibiruang M Rafi bebas dari tahanan Polda Riau pada Sabtu (9/9). Ini penjelasan polisi.
- Bukan Hasto, Ini Nama yang Disebut Sebagai Pemberi Suap PAW Harun Masiku
- Hakim Tersangka Suap Sembunyikan Rp 5,5 Miliar di Kolong Kasur, MA Kena Sentil
- Salah Gunakan Profesi, Pengacara Penyuap Hakim Dinilai Mengkhianati Rakyat
- KPK Ungkap Modus Korupsi Dana CSR BI Seusai Periksa Satori
- KPK Periksa eks Dirut Telkomsigma Judi Achmadi terkait Kasus Korupsi Rp280 M
- Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar Pantas Dihukum Berat