Mantan Kadinkes Kampar dan Kepala Puskesmas Sibiruang Bebas dari Sel Polda Riau

Mantan Kadinkes Kampar dan Kepala Puskesmas Sibiruang Bebas dari Sel Polda Riau
Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Kampar dr Zulhendra Das'at dan Kepala Puskesmas Sibiruang, saat mengenakan baju tahanan Polda Riau, beberapa waktu lalu. Foto:Rizki Ganda Marito/JPNN.com.

jpnn.com, PEKANBARU - Mantan Kadinkes Kampar Zulhendra Das'at dan Kepala Puskesmas (Kapus) Sibiruang M Rafi bebas dari tahanan Polda Riau, Sabtu (9/9), karena masa penahanan mereka telah habis.

Mereka sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh tim Ditreskrimsus Polda Riau pada Jumat (12/5) malam.

Hal itu diakui oleh Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Teguh Widodo.

“Hari ini masa penahanan tersangka ZD dan MR sudah habis, sudah dikeluarkan dari tahanan," kata Teguh kepada JPNN.com.

Kedua tersangka bebas dari sel lantaran berkas perkaranya tak kunjung dilengkapi oleh penyidik atau P19.

"Karena berkas belum selesai, ada petunjuk JPU yang masih harus dipenuhi,” ucapnya.

Namun, Kombes Teguh memastikan proses hukum terhadap kedua tersangka tetap berjalan.

Abiturien Akpol 1996 ini meyakini penyidik akan melengkapi berkas dalam waktu dekat.

Mantan Kadiskes Kampar Zulhendra Das'at dan Kepala Puskesmas Sibiruang M Rafi bebas dari tahanan Polda Riau pada Sabtu (9/9). Ini penjelasan polisi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News