Mantan Kadis Dijebloskan ke Penjara Lantaran Kasus Penipuan CPNS

Mantan Kadis Dijebloskan ke Penjara Lantaran Kasus Penipuan CPNS
Ilustrasi penjara. Foto: JPNN

jpnn.com, PEKANBARU - Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kampar berinisial RK, 63, kini mendekam dibalik jeruji besi Polsek Tampan.

Dia dijebloskan ke penjara lantaran tersandung kasus penipuan dengan iming-imingi bisa membantu memasukan jadi Aparatur Sipil Negera (ASN).

Penangkapan warga Jalan Jati Perumahan Damai Langgeng, Kelurahan Sidomulyo Timur atas laporan Hendra Edi Putra, 45, ke Polsek Tampan pada 19 April 2017 lalu.

Kasus penipuan yang dialami warga Jalan Desa Dua Sepakat, Kecamatan Kampar Kiri Hulu itu terjadi pada, Minggu (4/5) silam.

Saat itu dirinya menyerahkan uang sebesar Rp 28,5 juta sebagai uang pelicin agar bisa menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Disdik Kabupaten Kampar. Namun setelah tiga tahun menunggu tapi kunjung ada panggilan.

Abdul Murad menceritakan, kasus penipuan tersebut terjadi 5 Mei 2014 silam. Saat adiknya menyerahkan uang sebesar Rp 28,5 juta agar bisa menjadi PNS di Disdik Kabupaten Kampar.

Dia menyebutkan percaya dengan tawaran Ridwan Kadir lantaran yang bersangkutan sebelumnya pernah menjabat Kadisdik.

"Pak Ridwan Kadir itu mantan Kadisdik Kampar, sehingga otomatis kita sebagai masyarakat percaya," ujar warga Lipat Kain tersebut

Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kampar berinisial RK, 63, kini mendekam dibalik jeruji besi Polsek Tampan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News