Mantan Kadis Ini Dibui Gegara Korupsi Pengadaan Ternak
jpnn.com, LABUSEL - Mantan Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Labusel berinisial AH ditahan penyidik Kejaksaan Negeri Labuhan Selatan (Kejari Labusel) Sumatera Utara terkait dugaan korupsi pengadaan ternak.
Konon Bu AH diduga korupsi dalam proyek pengadaan ternak itu sebesar Rp 300 juta lebih.
"Ditahan pada Jumat (21/7), sudah ditemukan dua alat bukti," kata Kasi Intelijen Kejari Labusel Sahbana Pilihanta Surbakti saat dihubungi dari Medan, Minggu (23/7).
Dia menyebut tersangka AH disangka melakukan tindak pidana korupsi penggunaan dana untuk pengadaan ternak di Dinas Perkebunan dan Peternakan Tahun Anggaran (TA) 2020 dan 2021.
"Kasus tersebut telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 310.711.800," beber Sahbana.
Penyidik lantas menahan mantan kadis itu di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Kota Pinang selama 20 hari sebelum masuk pengadilan.
AH dijerat dengan sangkaan primer Pasal 2 Ayat (1) Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHPidana.(antara/jpnn)
Seorang mantan kadis di Labusel, Sumut berinisial AH masuk bui gegara kasus korupsi pengadaan ternak. Begini penjelasan jaksa.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Aktivis Anti Korupsi Dukung Penuh Cabup-Cawabup Mimika JOEL
- Pengamat Hardjuno Soroti Langkah DPR Memasukkan RUU Tax Amnesty ke Prolegnas 2024
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Periksa Suami Airin terkait Korupsi, Kejati Banten Dituding Lakukan Politisasi Hukum
- Kejari Batam Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengelolaan Anggaran RSUD Embung Fatimah
- Jaksa Panggil Suami Airin dan Ketua DPRD Banten terkait Dugaan Korupsi