Mantan Kadis Ini Dibui Gegara Korupsi Pengadaan Ternak
jpnn.com, LABUSEL - Mantan Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Labusel berinisial AH ditahan penyidik Kejaksaan Negeri Labuhan Selatan (Kejari Labusel) Sumatera Utara terkait dugaan korupsi pengadaan ternak.
Konon Bu AH diduga korupsi dalam proyek pengadaan ternak itu sebesar Rp 300 juta lebih.
"Ditahan pada Jumat (21/7), sudah ditemukan dua alat bukti," kata Kasi Intelijen Kejari Labusel Sahbana Pilihanta Surbakti saat dihubungi dari Medan, Minggu (23/7).
Dia menyebut tersangka AH disangka melakukan tindak pidana korupsi penggunaan dana untuk pengadaan ternak di Dinas Perkebunan dan Peternakan Tahun Anggaran (TA) 2020 dan 2021.
"Kasus tersebut telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 310.711.800," beber Sahbana.
Penyidik lantas menahan mantan kadis itu di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Kota Pinang selama 20 hari sebelum masuk pengadilan.
AH dijerat dengan sangkaan primer Pasal 2 Ayat (1) Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHPidana.(antara/jpnn)
Seorang mantan kadis di Labusel, Sumut berinisial AH masuk bui gegara kasus korupsi pengadaan ternak. Begini penjelasan jaksa.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Eks Direktur Umum BUMN jadi Tersangka Korupsi yang Rugikan Negara Rp 348 M
- Tepis Isu Negatif, Cawalkot Bekasi Tri Adhianto Berkomitmen Birokrasi Bebas Korupsi
- Perihal Proyek Bendungan Budong-Budong, Laskar Merah Putih Minta KPK dan Kejagung Turun Tangan
- Chandra Soroti Pemidanaan terhadap Kebijakan di Kasus Tom Lembong
- Kasus Kredit Fiktif Rp 55 Miliar Bank BUMN di Sulsel, Polisi Beri Info Begini
- Jam Tangan Dirdik Jampidsus Kejagung Disorot, ART: Sikapi dengan Bijak