Mantan Kadis Pertanian Tebo Divonis 20 Bulan Penjara
jpnn.com, JAMBI - Terdakwa kasus korupsi Pembangunan Embung Sungai Abang, Kabupaten Tebo Ir Sarjono, divonis 20 bulan penjara di Pengadilan Tipikor Jambi, (12/12).
Selain pidana penjara, mantan Kadis Pertanian juga dikenakan denda sebesar Rp 50 juta subsidair 1 tahun penjara. Serta dibebankan uang pengganti sebesar Rp 80 juta.
Apabila tidak dibayarkan dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan tetap maka harta yang dimilikinya disita untuk negara.
Vonis ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Dedy Mukti Nugroho. “Terdakwa dinyatakan secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ujar hakim Dedy Mukti Nugroho dalam amar pututsannya.
"Atau diganti dengan hukuman satu tahun penjara," ujarnya.
Vonis juga dibacakan untuk tiga terdakwa lainnya, yakni Kembar Nainggolan mantan Kabid Pertanian Tebo selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Dia dijatuhi hukuman 1 tahun penjara.
"Dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan perjara," sebut hakim.
Selanjutnya Faisal Utama, Kuasa Direktur CV Persada Antar Nusa selaku rekanan dan Jonaita Nasir pemilik proyek dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun, dan denda 50 juta rupiah. Selain itu, keduanya juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 335.388.415.
Terdakwa kasus korupsi Pembangunan Embung Sungai Abang, Kabupaten Tebo Ir Sarjono, divonis 20 bulan penjara di Pengadilan Tipikor Jambi, (12/12).
- Sidang Adat di Balai Panjang Tanah Periuk Jambi Selalu Terjaga hingga Kini
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap II, Pelamar Diminta Fokus Membaca Persyaratan
- Kaesang Ajak Warga Jambi Coblos Romi Hariyanto-Sudirman
- Terjebak dalam Sumur, 4 Orang di Jambi Tewas
- Brengkes Ikan, Cara Perempuan Menyangga Kebudayaan
- Pimpinan Pesantren di Jambi Diduga Melakukan Pencabulan 12 Santri