Mantan Kadis Pertanian Tebo Divonis 20 Bulan Penjara
"Keduanya wajib Menganti kerugian negara," sebutnya.
Atas vonis tersebut, baik jasmani maupun bterskwa menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari setelah masa putusan berlangsung.
Untuk diketahui, kempeta terdakwa tersebut maisng masing dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati yakni, Jonatan, dan Fiasal Utama di tuntutan 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta serta subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu, keduanya juga di kenakan uang pengganti (UP) sebesar Rp 552 juta subsidair 1 tahun dan 6 bulan kurungan. Keduanya juga telah mengenbalikan kerugian negara masing masing Rp 15 juta melalui jaksa.
Sementara itu, dua terdakwa lainnya yakni, Sarjono di tuntut 2 tahun dan 6 bulan penjara serta denda 50 juta subsider 6 bulan.
Selain dituntut penjara, Sarjono diwajibkan mengembalikan kerugian negara Rp 80 juta subsider 1 tahun 3 bulan penjara. Dan mewajibkan mengembalikan uang penganti dari total kerugian negara Rp 1.2 miliar. Sedangkan, Nainggolan dituntut bersalah 1 tahun dan 6 bulan serta denda 50 juta subsider 3 bulan. (pds)
Terdakwa kasus korupsi Pembangunan Embung Sungai Abang, Kabupaten Tebo Ir Sarjono, divonis 20 bulan penjara di Pengadilan Tipikor Jambi, (12/12).
Redaktur & Reporter : Budi
- Kaesang Ajak Warga Jambi Coblos Romi Hariyanto-Sudirman
- Terjebak dalam Sumur, 4 Orang di Jambi Tewas
- Brengkes Ikan, Cara Perempuan Menyangga Kebudayaan
- Pimpinan Pesantren di Jambi Diduga Melakukan Pencabulan 12 Santri
- AL Haris-Abdullah Sani Diprediksi Menang di Pilgub Jambi versi LSI Denny JA
- Dilaporkan Hilang, Bocah di Jambi Tewas di Bawah Gardu Listrik